TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

By Joni Sitohang
28 Oktober 2020
647
0
Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

TIKTAK.ID – Tim Kuasa Hukum pendakwah Habib Bahar bin Smith menduga ada rekayasa dalam penetapan status tersangka kliennya terkait penganiayaan supir taksi oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Kita ada kemungkinan akan praperadilankan, masih kemungkinan,” ujar Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Selasa (27/10/20).

Azis mengatakan pihak Habib Bahar juga telah melakukan langkah politik mengenai penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dia sudah mengunjungi Komisi III DPR RI untuk melaporkan hal tersebut.

Baca juga : Simak Bocoran Tanggal Kepulangan Habib Rizieq Shihab

“Upaya politik tadi, saya dari Komisi III juga menyampaikan hal ini. Dagelan ini kita sampaikan ke Komisi III, dan Komisi III menyebut agar pelapor dan kuasa hukumnya datang untuk menjelaskan juga,” tutur Azis.

Azis menjelaskan, kedua upaya tersebut dilakukan oleh pihaknya lantaran menduga adanya rekayasa yang dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Bahar atas peristiwa pada 2018 lalu. Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya tidak akan menghadiri BAP atau pemeriksaan polisi.

“Kita tidak akan menggubris atau berkomentar apa pun terkait BAP nanti. Jadi kita tidak mau diperiksa, Habib Bahar dan kuasa hukum tidak mau diperiksa terkait perkara itu, dan langsung sidang aja. Kan berkas semua sudah dibuat tuh, lanjutkan saja buat langusng ke sidang. Tidak perlu capek-capek bikin hal-hal yang kita duga semacam rekayasa itu, nggak usahlah, kita kalau dipaksa nggak akan kita tanggapi,” terangnya.

Baca juga : Polda Jateng Prediksi Kenaikan Arus Mudik Libur Panjang Terjadi Malam ini

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Setelah itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Melalui laporan itu, Bahar diduga telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca juga : MUI: Banyak Pihak di Tanah Air Sangat Rindukan Habib Rizieq

“Betul, hasil gelar perkara telah menetapkan Bahar sebagai tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/20).

TagsBahar bin SmithDPRKomisi III DPR RIPolda Jabar

Related articles More from author

  • Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik
    Nasional

    Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik

    14 April 2026
    By Joni Sitohang
  • RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok
    Nasional

    RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

    14 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Bank Dunia Dukung Omnibus Law Jokowi, Tapi..
    Nasional

    Bank Dunia Dukung Omnibus Law Jokowi

    17 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen
    Nasional

    Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen

    9 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?
    Nasional

    Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?

    7 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Minta Kadernya Percaya Pemerintah, Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat
    Nasional

    Benarkah Prabowo Bakal Direshuffle dari Kabinet Jokowi?

  • Al Ghazali Main Film ‘Mengejar Surga’ Bareng Jessica Mila
    Selebriti

    Al Ghazali Main Film ‘Mengejar Surga’ Bareng Jessica Mila

  • Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi
    Nasional

    Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

  • TIKTAK.ID - Gak Nyangka! Ternyata Banyak yang Incar Kursi Prabowo di Pucuk Gerindra, Siapa saja?
    Nasional

    Gak Nyangka! Ternyata Banyak yang Incar Kursi Prabowo di Pucuk Gerindra, Siapa saja?

  • Nasional

    Pengamat Sebut Pengadaan Gorden Anggota DPR Senilai 48 Miliar Tak Masuk Akal

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.