TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

By Joni Sitohang
23 Oktober 2020
885
0
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/20).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Baca juga : Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah ‘Inna Lillahi…’

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuatan kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.

Baca juga : Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis

Ditambahkan Sambo, api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

TagsArgo YuwonoBareskrim PolriGedung Kejaksaan Agung

Related articles More from author

  • Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah
    Nasional

    Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

    7 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim
    Nasional

    Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim

    17 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Penghina Ma'ruf Amin Resmi Jadi Tersangka
    Nasional

    Polisi Tetapkan Penghina Ma’ruf Amin sebagai Tersangka

    5 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks
    Nasional

    Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    17 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hengkang dari PKPI, Sutiyoso Berlabuh ke Nasdem
    Nasional

    Hengkang dari PKPI, Sutiyoso Berlabuh ke Nasdem

  • Siapakah John Lie, WNI Etnis Tionghoa yang Namanya Jadi Nama Kapal Perang RI?
    Nasional

    Siapakah John Lie, WNI Etnis Tionghoa yang Namanya Jadi Nama Kapal Perang RI?

  • Ditanya Apakah Jokowi Masuk PSI Usai Tak Jabat Presiden, Kaesang: Tetap Kader PDIP
    Nasional

    Ditanya Apakah Jokowi Masuk PSI Usai Tak Jabat Presiden, Kaesang: Tetap Kader PDIP

  • Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Ginjal

  • DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera
    Nasional

    DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.