TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal

Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal

By Joni Sitohang
30 September 2020
551
0
Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal

TIKTAK.ID – Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta korban jabatan Kapolsek, terus bergulir. Setelah Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Usai gelar perkara, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka.

Hal itu terungkap saat Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dengan awak media, Selasa (29/9/20).

“Kita tahu bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang, 5 orang di antaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” ungkap Iskandar.

Baca juga : Anies Bentuk Tim Khusus Kelola Utang 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

“Awal pengajuan kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan. Oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” tegas Iskandar.

“Polda Jawa Tengah membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Polda IV/Diponegoro dan Satpol PP. Yang menjadi garda terdepan saat ini yaitu Satpol PP dalam penegakan Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 28 September, dengan hasil total kesuluruhan 22.000 kali pelanggaran atau tindakan sudah ada teguran lisan maupun teguran tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali kegiatan,” tambahnya.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/20) malam.

Baca juga : Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian.

TagsDangdutKapolsek TegalKUHPPolda Jateng

Related articles More from author

  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
    Nasional

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    3 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Polda Jateng Tangkap Pelaku Aksi Premanisme dan Penganiayaan Gunakan Samurai di Surakarta
    Nasional

    Polda Jateng Tangkap Pelaku Aksi Premanisme dan Penganiayaan Gunakan Samurai di Surakarta

    28 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polda Jateng Ikut Siapkan Tenaga Tracer dan Vaksinasi Covid-19
    Nasional

    Polda Jateng Ikut Siapkan Tenaga Tracer dan Vaksinasi Covid-19

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan
    Nasional

    Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan

    16 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kapolda Jateng: Sampai Saat ini Situasi Jawa Tengah masih Terkendali dan Kondusif
    Nasional

    Kapolda Jateng: Sampai Saat ini Situasi Jawa Tengah masih Terkendali dan Kondusif

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Reporters Without Borders: Sidang Kasus Khashoggi di Turki Dekati Jalan Buntu
    Internasional

    Reporters Without Borders: Sidang Kasus Khashoggi di Turki Dekati Jalan Buntu

  • Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah
    Nasional

    Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

  • Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri
    Nasional

    Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri

  • Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Disuruh Jokowi?
    Nasional

    Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Disuruh Jokowi?

  • Setelah Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona, Giliran Jokowi Jalani Pemeriksaan Virus Corona Sore ini
    Nasional

    Setelah Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona, Giliran Jokowi Jalani Pemeriksaan Virus Corona Sore ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.