TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

By Joni Sitohang
23 Juni 2020
620
0
MK Tolak Permohonan Amien Rais cs terkait Uji Materi Perppu Corona Jokowi

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara sebab pandemi virus Corona (Covid-19). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusan yang ditayangkan via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/20).

Sebelumnya, dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda mengajukan uji materi Perppu 1/2020.

Baca juga  : Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

Nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon, yakni PEKA, LP3HI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sedangkan, nomor 23/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan para pemohon telah kehilangan objek pengujian disebabkan Perppu tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI agar menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga : Tak Percaya Elektabilitas Anies Baswedan Turun, PKS: Hasil Surveinya Agak Aneh!

“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 telah tidak ada lagi secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional sudah kehilangan objek,” terang Hakim MK tersebut.

Pertimbangan ini mengacu pada persidangan uji materi pada Rabu, 20 Mei 2020. Saat itu, perwakilan Pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan diundang Majelis Hakim.

Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020 dinyatakan perwakilan Pemerintah dan DPR.

Baca juga : Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?

“Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

“Disebabkan permohonan para pemohon sudah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”

Majelis Hakim menjelaskan keputusan tak menerima permohonan pemohon sudah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan oleh 9 Hakim MK hari Senin (15/6/20).

Tagsamien raisCoronaCOVID-19JokowiMKUji Materi PerppuVirus Corona

Related articles More from author

  • Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi
    Nasional

    Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi

    7 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya
    Nasional

    Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Soroti Dampak Buruk Hubungan Tak Harmonis Jokowi-Megawati ke Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Soroti Dampak Buruk Hubungan Tak Harmonis Jokowi-Megawati ke Pilpres 2024

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah
    Nasional

    Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Sebut Food Estate 'Kejahatan Lingkungan', Gerindra: Itu Program Jokowi
    Nasional

    PDIP Sebut Food Estate ‘Kejahatan Lingkungan’, Gerindra: Itu Program Jokowi

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka
    Nasional

    Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pernyataan Kontroversial 5 Menteri Jokowi yang Viral dan Disorot Publik
    Nasional

    Pernyataan Kontroversial 5 Menteri Jokowi yang Viral dan Disorot Publik

  • Lakukan Hal Ini untuk Atasi Kualitas Udara Buruk
    Tips & Tutorial

    Lakukan Hal Ini untuk Atasi Kualitas Udara Buruk

  • Anies: Kemampuan Tes PCR DKI Lampaui Standar WHO
    Nasional

    Anies: Kemampuan Tes PCR DKI Lampaui Standar WHO

  • PKB Buka Suara Soal Wacana Duet Prabowo-Puan
    Nasional

    PKB Buka Suara Soal Wacana Duet Prabowo-Puan

  • Pengamat Ungkap Risiko Berat di Pilpres 2024 Jika Munaslub Golkar Terjadi
    Nasional

    Pengamat Ungkap Risiko Berat di Pilpres 2024 Jika Munaslub Golkar Terjadi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.