TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
17 Juni 2020
1030
0
Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitria Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Kritik Adian Napitupulu ke Erick Thohir Berbuntut Saling Sindir ‘Rumor’ Dirinya dan Politisi Gerindra Andre Rosiade

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan Bapak Wiranto telah dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/6/20).

Kemudian sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/20).

Berdasarkan surat dakwaan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat, dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.

Baca juga : Pengamat Politik: Prabowo Orang Baik, Gak Perlu Dukungan PKS dan 212

Usai melaksanakan baiat, Syahrial pun memiliki kewajiban melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.

Jaksa menjelaskan, tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.

“Dalam rangka melakukan amaliyah jihad, terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah,” terang Jaksa.

Baca juga : Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan

Menurut Jaksa, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan, usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi. Oleh sebab itu, kata Jaksa, Syahrial merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.

Setahun berikutnya, Syahrial merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sementara istrinya, Fitria, menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

TagsMenteri Koordinator bidang PolitikPengadilan NegeriPenjarawiranto

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?
    Selebriti

    Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    20 Desember 2019
    By
  • Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari
    Nasional

    Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

    6 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan
    Nasional

    Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Wiranto Ngalor Ngidul Antar Eks Kader Hanura ke Gerindra dan PPP
    Nasional

    Wiranto Ngalor Ngidul Antar Eks Kader Hanura ke Gerindra dan PPP

    3 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Ngaku Garang, Tak Sungkan Tegur dan Marahi Prabowo
    Nasional

    Mahfud MD Ngaku Garang, Tak Sungkan Tegur dan Marahi Prabowo

    30 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
    Nasional

    Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

    8 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo: Tak Ada Kawan dan Lawan Abadi, yang Ada Hanya Kepentingan Abadi
    Nasional

    Pimpin Hasil Survei Capres, Begini Saran untuk Prabowo Bila Ingin Menang di 2024

  • Luhut Dijuluki 'Raja Angin Sorga', Pengamat: Bisa Buat Kuping Panas
    Nasional

    Luhut Dijuluki ‘Raja Angin Sorga’, Pengamat: Bisa Buat Kuping Panas

  • TIKTAK.ID - 'Musuhi' Netflix dan Dianggap BUMN 'Gak Jelas', Erick Thohir: Mendingan Gak Ada Telkom
    Nasional

    ‘Musuhi’ Netflix dan Dianggap BUMN ‘Gak Jelas’, Erick Thohir: Mendingan Gak Ada Telkom

  • iPhone 15 Pro Series Berlapis Emas, Harga Ratusan Juta
    Nasional

    iPhone 15 Pro Series Berlapis Emas, Harga Ratusan Juta

  • TIKTAK.ID - Diserang Malware, Ratusan Bank Rugi 100 Juta Dolar AS
    Internasional

    Diserang Malware, Ratusan Bank Rugi 100 Juta Dolar AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.