TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

By Joni Sitohang
8 Juni 2020
1230
0
Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

TIKTAK.ID – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menyebut pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa pemberitaan tak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Muannas menyatakan, jika pemakzulan ingin dilakukan beberapa pihak dengan berita bohong, maka perlu mengubah konstitusi.

“Kalau ngotot ingin pemakzulan Jokowi boleh pakai hoaks dan hasutan, sebaiknya konstitusinya diubah terlebih dahulu,” ujar Muannas, seperti dilansir Tagar, Sabtu (6/6/20).

Muannas menilai mencuatnya pemakzulan terhadap Jokowi sebagai kabar hasutan yang diembuskan oleh barisan sakit hati dan golongan oposan, yakni orang yang dipecat atau tidak kebagian kekuasaan. Ia pun menyerahkan hal itu pada hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air, karena menurutnya tak mungkin pemakzulan bisa dilakukan hanya bermodal hoaks.

Baca juga : Direksi Pertamina Bakal Dirombak Erick Thohir, Ahok Diplot Masuk Bursa Dirut?

“Silahkan saja kalau mau mencoba memprovokasi dan menghasut, sepanjang tidak ada hukum yang dilanggar. Kritik dan kebebasan berpendapat ada batasan, hukum kita sangat mudah memilah mana hoaks dan kritik, hasutan dan kebebasan berpendapat, jadi harus hati-hati,” tutur Muannas.

Meski begitu, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyatakan di dalam peraturan perundang-undangan bisa saja presiden diberhentikan di tengah jalan. Dengan catatan, lanjut Muannas, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBerita BohongCyber IndonesiaJokowiKetua Umum Cyber IndonesiaPemakzulanPSI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!
    Nasional

    Jokowi: Omnibus Law Bakal Buat Indonesia Bebas Korupsi

    28 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Apresiasi Kaesang, PKS ke PSI: Bravo Gaet Anak Presiden
    Nasional

    Tak Hanya Apresiasi Kaesang, PKS ke PSI: Bravo Gaet Anak Presiden

    26 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Gatot Nurmantyo Malah Ngaku Ingin Ketawa Saja
    Nasional

    Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Begini Reaksi Gatot Nurmantyo

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Coretan Dinding ‘Adili Jokowi’ Menjamur di Jakarta, Medan dan Solo, Pengamat: Sinyal Ketidakpuasan Publik
    Nasional

    Coretan Dinding ‘Adili Jokowi’ Menjamur di Jakarta, Medan dan Solo, Pengamat: Sinyal Ketidakpuasan Publik

    6 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500
    Nasional

    Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500

    2 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Trauma Kegagalan Orde Baru, PKS Minta Jokowi Kaji Ulang Penunjukan Prabowo Pimpin Lumbung Pangan Nasional
    Nasional

    Trauma Kegagalan Orde Baru, PKS Minta Jokowi Kaji Ulang Penunjukan Prabowo Pimpin Lumbung Pangan Nasional

    16 Juli 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Jokowi Lega Acara Ijtima Jamaah Tabligh di Kabupaten Gowa Dibatalkan
    Nasional

    Jokowi Lega Acara Ijtima Jamaah Tabligh di Kabupaten Gowa Dibatalkan

  • Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?
    NasionalSelebriti

    Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?

  • Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Bahas Pengganti Edhy?
    Nasional

    Prabowo Siap Nyapres Asal Diizinkan Jokowi, Apa Benar?

  • Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang
    OlahragaSelebriti

    Prilly Latuconsina Resmi Jadi Pemilik Persikota Tangerang

  • Mahfud MD Respons Permintaan Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD Respons Permintaan Pemakzulan Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.