TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

By Joni Sitohang
18 Mei 2020
768
0
Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol ketat dalam mengontrol pergerakan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Namun larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.

Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut. Sedangkan untuk orang, pelaku usaha, dan orang asing yang ingin masuk ke atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Meski begitu, hanya terdapat 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM. Sektor-sektor tersebut adalah yang diperbolehkan beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian sektor instansi Pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial, juga berhak mendapat SIKM.

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM. Dalam laman tersebut, masyarakat diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

Ada dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali. SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek, atau sebaliknya.

Sementara SIKM sekali jalan diperuntukkan pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga bisa menggunakan SIKM sekali jalan.

Baca juga : Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

TagsAniesCoronaCOVID-19JakartaPemerintah Provinsi DKI JakartaPergubVirus Corona

Related articles More from author

  • Dokter Tirta Jelaskan Kabar Dirinya Bakal Divaksin Bareng Jokowi
    Nasional

    Dokter Tirta Jelaskan Kabar Dirinya Bakal Divaksin Bareng Jokowi

    10 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Bela Anies Soal Penerapan PSBB Total DKI, PKS: Jangan Diadu dengan Presiden
    Nasional

    Bela Anies Soal Penerapan PSBB Total DKI, PKS: Jangan Diadu dengan Presiden

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Dijuluki 'King of Lip Service' oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu
    Nasional

    Jokowi Dijuluki ‘King of Lip Service’ oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu

    13 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Demi Redam Dampak Corona, Berikut Rinciannya
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Demi Redam Dampak Corona, Berikut Rinciannya

    1 April 2020
    By Rusli Qomar
  • Semua Orang Mesti Lebih Waspada, Peneliti Temukan Virus Corona Bisa Sembunyi di Telinga
    Tips & Tutorial

    Semua Orang Mesti Lebih Waspada, Peneliti Temukan Virus Corona Bisa Sembunyi di Telinga

    3 Agustus 2020
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Riset Media Sosial INDEF: Prabowo Paling Dibicarakan, Terawan Paling Dikritik, Jokowi..
    Nasional

    Riset Media Sosial INDEF: Prabowo Paling Dibicarakan, Terawan Paling Dikritik, Jokowi..

  • Tegas Putuskan PSBB Total DKI, Lagi-lagi Anies Baswedan 'Dikeroyok' Menteri Jokowi
    Nasional

    Tegas Putuskan PSBB Total DKI, Lagi-lagi Anies Baswedan ‘Dikeroyok’ Menteri Jokowi

  • Arief Poyuono Dapat Bocoran Nama Menteri Baru Jokowi Via WhatsApp, Nama Ahok dan AHY Juga Disebut
    Nasional

    Arief Poyuono Dapat Bocoran Nama Menteri Baru Jokowi Via WhatsApp, Nama Ahok dan AHY Juga Disebut

  • Ganjar: Kurban Tidak Hanya Menyembelih Hewan
    Nasional

    Ganjar: Kurban Tidak Hanya Menyembelih Hewan

  • Egy Maulana Vikri Jadi Pemain Terbaik Asia Pekan Ini
    Olahraga

    Egy Maulana Vikri Jadi Pemain Terbaik Asia Pekan Ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.