TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

By Joni Sitohang
18 Mei 2020
768
0
Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol ketat dalam mengontrol pergerakan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Namun larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.

Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut. Sedangkan untuk orang, pelaku usaha, dan orang asing yang ingin masuk ke atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Meski begitu, hanya terdapat 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM. Sektor-sektor tersebut adalah yang diperbolehkan beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian sektor instansi Pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial, juga berhak mendapat SIKM.

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM. Dalam laman tersebut, masyarakat diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

Ada dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali. SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek, atau sebaliknya.

Sementara SIKM sekali jalan diperuntukkan pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga bisa menggunakan SIKM sekali jalan.

Baca juga : Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

TagsAniesCoronaCOVID-19JakartaPemerintah Provinsi DKI JakartaPergubVirus Corona

Related articles More from author

  • Sebut AS Sedang Ditimpa 'Tiga Pukulan Besar', SBY: Amerika, Are You OK?
    InternasionalNasional

    Sebut AS Sedang Ditimpa ‘Tiga Pukulan Besar’, SBY: Amerika, Are You OK?

    6 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
    Nasional

    Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

    16 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar
    Nasional

    Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Gawat! India Sebut Temukan 240 Jenis Mutasi Covid-19 Baru
    Internasional

    Gawat! India Sebut Temukan 240 Jenis Mutasi Covid-19 Baru

    25 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Ahok Versi Wanita, Wali Kota Singkawang Umumkan Dirinya Positif Covid-19
    Nasional

    Ahok Versi Wanita, Wali Kota Singkawang Umumkan Dirinya Positif Covid-19

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Misi Terselubung di Balik Dalih Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Cyber Army MUI DKI
    Nasional

    Misi Terselubung di Balik Dalih Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Cyber Army MUI DKI

    25 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Terungkap, 22 Tahun Silam Jokowi Pernah Bertemu Sri Mulyani yang Kala itu 'Diramal' Jadi Capres
    Nasional

    Terungkap, 22 Tahun Silam Jokowi Pernah Bertemu Sri Mulyani yang Kala itu ‘Diramal’ Jadi Capres

  • Diet Okinawa ala Jepang, Bikin Hidup Lebih Sehat dan Panjang Umur
    Tips & Tutorial

    Diet Okinawa ala Jepang, Bikin Hidup Lebih Sehat dan Panjang Umur

  • Hasil Survey Voxpol: Mayoritas Publik Tak Terpengaruh Capres yang Didukung Jokowi
    Nasional

    Hasil Survey Voxpol: Mayoritas Publik Tak Terpengaruh Capres yang Didukung Jokowi

  • Moeldoko: Radikalisme Meningkat Jelang Pemilu 2024
    Nasional

    Moeldoko: Radikalisme Meningkat Jelang Pemilu 2024

  • (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Masuk Daftar Sindikat Pencucian Uang
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Masuk Daftar Sindikat Pencucian Uang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.