TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

By Joni Sitohang
6 Mei 2020
1267
0
Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

TIKTAK.ID – Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Petamburan, Jakarta Barat itu divonis hukuman 255 hari penjara. Aksi Fahri saat kerusuhan itu terekam video dan viral di media sosial.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1080/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding PT Jakarta, seperti dilansir Detik.com, Senin (4/5/20). Nur Hakim duduk sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf.

Sebelumnya, Fahri mengikuti aksi demo menolak hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada 22 Mei 2019.

Baca juga : Putra Amien Rais Tiba-tiba Mundur dari PAN dan DPR, Ada Apa?

Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan berteriak, “Hey Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam bangsat kau, pengkhianat.”

Fahri yang mengenakan baju gamis putih, berserban hijau sebagai tutup kepala, serta di pundak berselendangkan kain biru, tampak disalami banyak orang. Video tersebut kemudian disebarkan sehingga menjadi viral.

Kemudian Fahri ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019. Fahri mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah dirinya. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga : Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut

“Keluarganya sudah mengakui dan pelaku juga mengakui,” terang Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, Senin (10/6/19).

Fahri menjelaskan, ia mengancam Jokowi karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019.

Proses hukum terus bergulir, dan Fahri dimintai pertanggungjawaban. Jaksa mendakwa Fahri telah melakukan perbuatan makar, atau setidak-tidaknya melakukan pengancaman terhadap Jokowi.

Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Fahri tidak bersalah melakukan kejahatan makar. Meski begitu, Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.

Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari kepada Fahri.

Mendengar putusan itu, Fahri mengajukan permohonan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Fahri dan menghukum Fahri 255 hari penjara.

TagsAncamBunuhDivonisJokowiMuhammad FahriPenjaraPilpres 2019Presiden Joko Widodowiranto

Related articles More from author

  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Survei Indopol: Hanya 5 Persen yang Ingin Jokowi Lanjut Jabat Presiden Lagi

    7 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan
    Nasional

    Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Istana Tuding Aksi Pendukung Ganjar Saat Kunker Jokowi Disengaja
    Nasional

    Istana Tuding Aksi Pendukung Ganjar Saat Kunker Jokowi Disengaja

    2 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Gus Sahal Sindir Jokowi: Ada Perlombaan Paling Eror Tingkat Menteri, Maksudnya?
    Nasional

    Gus Sahal Sindir Jokowi: Ada Perlombaan Paling Eror Tingkat Menteri, Maksudnya?

    22 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Minta Publik Terus Isi Konten Positif, Jokowi: Radikalisme Digital Perlu Diwaspadai

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos
    Nasional

    Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Alberto Ali Dicopot
    Nasional

    Beri Penghargaan Diskotek Colosseum Dicap Salah Fatal, Alberto Ali Dicopot Anies Baswedan

  • AHY Serang Jokowi Soal Infrastruktur, Pengamat: Bunuh Diri Politik
    Nasional

    AHY Serang Jokowi Soal Infrastruktur, Pengamat: Bunuh Diri Politik

  • Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies
    Nasional

    Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies

  • Kacang Mete Sebabkan Asam Urat, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Kacang Mete Sebabkan Asam Urat, Mitos atau Fakta?

  • Rian Ernest Hengkang dari PSI, Daftar Kader Mundur Makin Panjang
    Nasional

    Rian Ernest Hengkang dari PSI, Daftar Kader Mundur Makin Panjang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.