
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengungkapkan alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataannya ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.
Baca juga: FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru
Dalam video itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Said Didu kemudian menyebut Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana pembangunan IKN.
“Memang benar laporan itu. Kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Jodi, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (1/5/20).
Menurut Jodi, Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










