
TIKTAK.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengumumkan terdapat kasus monkeypox atau cacar monyet pertama di Indonesia. Monkeypox sendiri merupakan penyakit langka yang disebabkan virus monkeypox.
Umumnya, virus cacar monyet menyerang hewan pengerat, seperti tikus atau mencit, atau primata bukan manusia, seperti monyet. Akan tetapi, ternyata virus ini juga bisa menyerang manusia.
Gejala cacar monyet biasanya muncul sejak lima hingga 21 hari usai terpapar. Periode waktu itu pun dikenal dengan istilah masa inkubasi. Sedangkan gejalanya dapat berlangsung selama dua sampai empat minggu.
Gejala yang terjadi bila terkena cacar monyet bisa berupa demam, ruam kulit, sakit kepala, kelelahan, sakit otot dan punggung, serta pembengkakan kelenjar getah bening. Kemudian sekitar satu hingga empat hari setelah Anda mulai demam, ruam kulit akan mulai muncul. Ruam tersebut sering pertama kali muncul di wajah, tangan atau kaki, lalu menyebar ke bagian tubuh lainnya.
Mulanya, ruam muncul berbentuk bintik-bintik merah, setelah itu berubah menjadi lecet. Selanjutnya bakal muncul lepuh berisi nanah, yang berubah menjadi keropeng dan rontok selama 2 sampai 4 minggu. Anda dapat menyebarkan penyakit ini selama masih bergejala.
Oleh sebab itu, kita perlu melindungi diri dari cacar monyet.
Seperti dikutip Kompas.com dari laman Centers for Disease Control and Prevention, berikut ini cara melindungi diri dari Monkeypox:
- Menghindari kontak antarkulit
Hindari kontak dari kulit ke kulit dengan orang yang punya ruam seperti cacar monyet. Jangan menyentuh ruam atau koreng orang yang menderita cacar monyet. Anda juga dilarang berpelukan, mencium, atau berhubungan seks dengan penderita cacar monyet.
- Menghindari kontak dengan benda yang dipakai penderita monkeypox
Hindari berbagi peralatan makan atau cangkir dengan penderita cacar monyet. Anda pun dilarang memegang atau menyentuh tempat tidur, handuk, atau pakaian orang yang terkena cacar monyet.
- Sering mencuci tangan
Sering-seringlah mencuci tangan dengan sabun dan air, atau memakai handsanitizer berbahan dasar alkohol, terutama sebelum makan atau menyentuh wajah dan setelah menggunakan kamar mandi.







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


