TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Terkait Pencopotan Anwar Usman, Mahfud MD Sebut Pelapor Ketua MKMK Orang Genit

Terkait Pencopotan Anwar Usman, Mahfud MD Sebut Pelapor Ketua MKMK Orang Genit

By Joni Sitohang
13 November 2023
377
0
Terkait Pencopotan Anwar Usman, Mahfud MD Sebut Pelapor Ketua MKMK Orang Genit

TIKTAK.ID – Menko Polhukam RI, Mahfud MD ikut mengomentari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, yang dilaporkan kepada Dewan Etik MK, setelah memberhentikan Anwar Usman.

Mahfud mengatakan tidak setuju dengan pelaporan terhadap Jimly. Ia pun menganggap laporan itu sebaiknya tidak perlu ditanggapi.

“Masak MKMK dilaporkan? Lalu siapa yang mengadili MKMK? Biarin saja lah,” ujar Mahfud di Surabaya, pada Sabtu (11/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Kecam Amerika dan NATO soal Pembantaian di Palestina, MUI Berharap PBB dan OKI Beri Solusi

Mahfud yang saat ini menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pasangan Ganjar Pranowo juga menyatakan hanya orang “genit” yang melaporkan Jimly.

“Tidak ada respons dari saya. Itu kan banyak orang genit, ada orang gini dilaporkan, orang gini dilaporkan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK, lantaran diduga melanggar etik dalam memberi putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca juga : Surya Paloh: Gugatan Demi Gugatan Akan Muncul Jika Penguasa Tak Adil

Laporan untuk Jimly sendiri dilayangkan oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat 10 November 2023 siang. Perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, menuding pemecatan Anwar Usman tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

“Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor lewat Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, pada 16 Oktober 2023 terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ungkap Widya, mengutip detikcom.

Widya pun mendesak Dewan Etik untuk mengkaji ulang keputusan yang telah diambil oleh MKMK. Dia menganggap mestinya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga : Gibran Optimis Menang Pilpres 2024 Satu Putaran Meski Sebut Waktu Pertarungan Sangat Pendek

“Harapannya dari kita sendiri, semoga di persidangan ini, Dewan Kode Etik dapat menilai apakah keputusan yang diambil oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie kemarin itu sudah tepat atau tidak? Sudah sesuai dengan peraturan MK yang ada atau tidak?” kata Widya.

“Sebab, kalau di peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sementara kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat,” imbuh Widya.

TagsAnwar Usmanmahfud mdMenkopolhukamMKMK

Related articles More from author

  • Dukung Optimisme Jokowi, Fahri Hamzah 'Semprot' Mahfud MD
    Nasional

    Dukung Optimisme Jokowi, Fahri Hamzah ‘Semprot’ Mahfud MD

    1 November 2019
    By Johan Arif
  • Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir
    Nasional

    Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Kandidat Cawapres Ganjar, Begini Peluang Mahfud MD dan Sandiaga Uno
    Nasional

    Soal Kandidat Cawapres Ganjar, Begini Peluang Mahfud MD dan Sandiaga Uno

    21 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam
    Nasional

    Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat 'Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya', Kok Bisa?
    Nasional

    Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat ‘Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya’, Kok Bisa?

    30 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Menteri-Wamen Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati
    Nasional

    Soal Menteri-Wamen Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati

    17 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dewan Pertimbangan MUI Minta Dubes Jerman Dipanggil Soal Peresmian Museum Holocaust di Minahasa
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI Minta Dubes Jerman Dipanggil Soal Peresmian Museum Holocaust di Minahasa

  • Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?
    Nasional

    Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?

  • Ganas Corona Pisahkan Pep Guardiola dengan Ibunya untuk Selamanya
    Olahraga

    Ganas Corona Pisahkan Pep Guardiola dengan Ibunya untuk Selamanya

  • Sejumlah Kapal Perang Rusia Siap Meluncur ke Indonesia, Ada Apa?
    Nasional

    Sejumlah Kapal Perang Rusia Siap Meluncur ke Indonesia, Ada Apa?

  • Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba
    Selebriti

    Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.