TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait buruh yang mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dicopot. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan tidak dapat menjawab desakan tersebut.
“Itu bukan kuasa kita,” ujar Indah melalui konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Indah lantas menyebut Ida Fauziyah adalah anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menteri itu anak buahnya Presiden. Di atas langit masih ada langit,” ucap Indah.
Baca juga : Puan Tinjau Rencana Titik Nol Ibu Kota Baru: IKN Beda dengan Jakarta
Untuk diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. KSPI meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun, agar dicabut.
Selain itu, buruh juga mendesak Menaker, Ida Fauziyah agar dicopot. Mereka pun membaca surat Al Fatihah dan berdoa supaya Ida dicopot dari jabatannya.
“Semoga Menteri Ida Fauziyah yang masih berbuat jahat dipecat oleh Allah SWT, yang masih berbuat jahat kepada kita mudah-mudahan dipecat Allah, Al Fatihah,” ungkap salah seorang orator melalui mobil komando, Rabu (16/2/22).
Baca juga : Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai wajar tuntutan kelompok buruh agar Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Ida Fauziyah sendiri termasuk kader PKB.
“Ya biasa lah jika ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu,” terang Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/2/22), mengutip Kompas.com dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Muhaimin mengingatkan kalau keputusan mengenai pencopotan seorang menteri menjadi hak prerogatif presiden.
Baca juga : Banyak Pihak Dukung Jadi Capres 2024, Begini Kata Erick Thohir
Di sisi lain, Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim bahwa tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Jokowi.
Menurut Said, Permenaker yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP itu diteken oleh Jokowi.
“Peraturan Pemerintah atau PP jauh lebih tinggi ketimbang Permenaker. Artinya, Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden,” tegas Said dalam konferensi pers di halaman Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/22).