TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tampak geram saat melihat masih ada perusahaan yang nakal untuk melakukan Work From Office (WFO) di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Anies bahkan menemukan ada ibu hamil yang dipaksa masuk kerja.
Anies menyampaikan hal itu melalui akun Instagram @aniesbaswedan. Anies diketahui melakukan sidak ke salah satu kantor di Jakarta yang menempati gedung pencakar langit lantai 43.
“Kantornya di lantai 43, dan isinya orang-orang terdidik. Tetapi mereka melanggar aturan karena mengambil langkah tidak bertanggung jawab. Padahal kantornya bukan termasuk esensial atau kritikal, tetapi semua tetap bekerja,” ujar Anies, seperti dilansir Haibunda.com.
Baca juga : Erick Thohir Jelaskan Soal Polemik Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok
Kemudian Anies mengunggah video Instagram Story saat menggrebek kantor itu. Anies pun terlihat marah dan mencari jajaran manajer yang bertanggung jawab atas kebijakan WFO di kantor tersebut.
“Ibu dan perusahaan tidak bertanggung jawab. Ini bukan mengenai untung rugi, tapi soal nyawa. Kita ini ingin menyelamatkan nyawa orang,” tegas Anies kepada salah satu manajer.
Dalam video itu, manajer tampak tertunduk ketika Anies memarahi mereka. Anies lantas semakin murka karena mendapati ada wanita hamil yang ikut masuk bekerja di tengah pandemi.
Baca juga : Deretan Bansos yang Diminta Jokowi Cair Bulan Juli, Berikut Daftarnya
“Jangan seperti ini, apalagi ibu hamil juga masuk. Seharusnya bisa lebih sensitif untuk saling melindungi perempuan, tidak seharusnya mereka bekerja. Jika terpapar, maka komplikasinya tinggi. Mereka kalau sudah kena Covid-19 nanti saat melahirkan akan sulit,” tutur Anies.
Lebih lanjut, Anies Baswedan memotret seluruh manajer kantor tersebut. Anies menyuruh mereka agar segera memulangkan karyawan, serta berencana menjerat perusahaan tersebut dengan hukum pidana.
“Saya minta ambil foto dan tunjukkan nama-nama manajernya. Langsung diproses hukum, termasuk kepolisian akan memproses ini secara pidana karena sudah melanggar undang-undang tentang wabah. Padahal ini soal melindungi sesama,” ungkapnya.
Baca juga : Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP
Anies sendiri sempat menyampaikan bahwa masyarakat bisa melapor bila menemukan perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat. Ia pun menyatakan menjamin kerahasiaan pelapor.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat untuk periode 3-20 Juli. Seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah sangat dibatasi, dan perusahaan kategori non-esensial wajib melakukan Work From Home (WFO) 100 persen.