TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

By Joni Sitohang
12 September 2020
1065
0
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan menarik “rem darurat” dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Keputusan ini mempertimbangkan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin tidak terkendali, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kasus kematian, hingga tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah Rumah Sakit rujukan.

Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat pada saat PSBB total pekan depan?

Baca juga : Prabowo Blak-blakan Soal Isi Pertemuannya dengan Menhan China di Jakarta

Dalam pidato pengumuman keputusan Rabu (9/9/20), Anies Baswedan memberikan beberapa panduan PSBB DKI Jakarta bagi masyarakat.

Pertama, masyarakat melakukan kegiatan dari rumah kembali. Anies mengatakan pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja dari kantor yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus dan kegiatan perkantoran jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedung yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

Dia pun meminta pihak perkantoran melakukan persiapan, dan menggunakan pengalaman melakukan PSBB yang ketat beberapa bulan lalu membuat pengelola tahu apa yang harus dikerjakan.

Baca juga : Anies Bawa-bawa Nama Jokowi untuk Tutup Perkantoran dan Tempat Ibadah

Kedua, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, tetap dikurangi. Adapun 11 Bidang tersebut yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas pubik, dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

“Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” kata Anies.

Ketiga, seluruh tempat hiburan akan ditutup kegiatan yang dikelola Pemprov Jakarta yang sudah berlangsung selama ini, rumah makan, restoran, kafe. Ketentuan-ketentuan dapat menjadi ini panduan PSBB DKI Jakarta bagi masyarakat.

Baca juga : Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi,” ujar Anies.

Keempat, penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari berbagai daerah, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup.

Tetapi rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri, masih boleh buka ada perkecualian. Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.

Baca juga : Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

Kelima, kegiatan publik yang bersifat berkumpul pun akan dilarang kembali. Anies menegaskan penularan di acara-acara tersebut potensinya sangat besar.

Keenam, transportasi umum akan dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap ditiadakan.

“Saat ini kondisinya darurat lebih darurat dari masa wabah awal dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak,” katanya.

Baca juga : Tegas Putuskan PSBB Total DKI, Lagi-lagi Anies Baswedan ‘Dikeroyok’ Menteri Jokowi

Ketujuh, pergerakan keluar-masuk Jakarta akan dibatasi. Meski dia mengakui dalam kenyataannya tidak mudah ditegakkan oleh Jakarta semata namun perlu koordinasi yang lebih luas dengan Pemerintah Pusat dan daerah sekitar.

Penerapan PSBB harapannya dapat mengurangi angka penularan, seiring dengan peningkatan fasilitas treatment, ICU, saat ini terus ditingkatkan.

Disambut juga bahwa ke depannya Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Cengkareng sebagai RS khusus Covid-19. Sementara jumlah tenaga kesehatan disebutkan akan semakin berkembang, karena Pemprov DKI Jakarta baru saja merekrut 1.174 tenaga kesehatan profesional yang akan ditambahkan.

TagsAniesCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaPSBBVirus Corona

Related articles More from author

  • Anies Dapat Wejangan SBY Saat Silaturahmi Lebaran ke Rumah AHY
    Nasional

    Anies Dapat Wejangan SBY Saat Silaturahmi Lebaran ke Rumah AHY

    25 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Astaga! Sayur Lodeh Bisa Depak Jauh Corona? Cermati Resep dan Cara Masaknya
    KulinerTips & Tutorial

    Astaga! Sayur Lodeh Bisa Depak Jauh Corona? Cermati Resep dan Cara Masaknya

    24 Maret 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tiga Program Menparekraf Sandiaga Uno Tahun 2021: Gercep, Geber dan Gaspol
    Nasional

    Tiga Program Menparekraf Sandiaga Uno Tahun 2021: Gercep, Geber dan Gaspol

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Jokowi Pamer Beda Harga BBM-Beras di RI dengan Amerika

    13 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • PKB Hengkang dan Cak Imin Deklarasi Cawapres Anies, Prabowo: Tenang Saja Mereka Akan Kembali
    Nasional

    PKB Hengkang dan Cak Imin Deklarasi Cawapres Anies, Prabowo: Tenang Saja Mereka Akan Kembali

    6 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Rilis Pernyataan Sikap, PBNU Desak Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020
    Nasional

    Rilis Pernyataan Sikap, PBNU Desak Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020

    20 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Konsumsi Makanan Ini untuk Kesehatan Rahim
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Ini untuk Kesehatan Rahim

  • Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja
    Nasional

    Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja

  • Setelah Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona, Giliran Jokowi Jalani Pemeriksaan Virus Corona Sore ini
    Nasional

    Setelah Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona, Giliran Jokowi Jalani Pemeriksaan Virus Corona Sore ini

  • TIKTAK.ID - Gibran Rakabuming Raka bersama Didit Hediprasetyo mengapit Jokowi dan Maruf Amin
    NasionalSelebriti

    Mungkinkah Gibran Putra Jokowi Duet dengan Didit Putra Prabowo?

  • Morgan Oey Ingin Jadi Penyanyi Solo
    Selebriti

    Morgan Oey Ingin Jadi Penyanyi Solo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.