TIKTAK.ID – Polisi Federal Jerman menggerebek rumah dua terduga pelaku terorisme atas tuduhan mereka gagal melaporkan pelanggaran yang direncanakan oleh Kujtim Fejzullai sebelum dia membunuh empat orang dalam penembakan mematikan di Wina pada November lalu.
Dilansir RTnews, Rabu (7/7/21) surat perintah penggeledahan ditujukan pada properti yang ditempati oleh warga negara Kosovo Blinor S. dan warga negara Jerman Drilon G., kata Kantor Kejaksaan Federal negara itu melalui sebuah pernyataannya.
Pasukan khusus yang bekerja untuk Polisi Federal Jerman menggeledah rumah-rumah, di samping Kantor Polisi Kriminal Federal di Osnabrück dan Kassel, setelah kedua orang itu dituduh gagal melaporkan tindak pidana yang direncanakan.
Tuduhan tersebut terkait dengan dugaan hubungan mereka dengan teroris Kujtim Fejzullai, yang membunuh empat orang dan melukai 23 orang lainnya, termasuk tujuh orang kritis, sebelum ditembak mati oleh polisi di Wina, Austria pada 2 November 2020.
Kujtim Fejzulai merupakan seorang warga Austria berusia 20 tahun yang juga berkewarganegaraan Makedonia Utara. Ia baru saja keluar dari penjara atas dakwaan terorisme, sebelum melancarkan serangan terornya di Wina.
Fejzullai kemudian diidentifikasi sebagai anggota pendukung kelompok ISIS dan kelompok tersebut mengaku bertanggung jawab atas penembakan itu, dengan menyatakan bahwa dia telah bertindak sebagai “Prajurit Kekhalifahan”.
Pihak berwenang mengklaim bahwa Blinor S. dan Drilon G. sama-sama pendukung “Islam radikal” dan mempertahankan “kontak dekat” dengan penembak Wina melalui media sosial untuk waktu yang signifikan sebelum dia melakukan serangan teroris. Duo ini diduga telah menemani Fejzullai ke Wina selama perjalanan pada Juli 2020, tinggal bersamanya dan orang lain yang memiliki ideologi radikal yang sama.
Kantor Kejaksaan Federal mengatakan bahwa setelah gagal melaporkan pelanggaran yang direncanakan oleh Fejzullai, pasangan itu mencoba “menyamarkan koneksi mereka” dengan menghapus percakapan yang mereka lakukan di ponsel dan profil media sosial mereka.
Para pejabat mengklaim bahwa terdakwa telah “mengakui” bahwa mereka gagal memberi tahu pihak berwenang “sebagaimana diwajibkan oleh hukum” terkait Fejzullai yang mengungkapkan “niatnya untuk menyerang”, yang melanggar Bagian 138 KUHP Jerman. Pernyataan jaksa tidak mengatakan kapan keduanya akan diadili di pengadilan.