TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

By Joni Sitohang
22 Januari 2022
376
0
Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

TIKTAK.ID – Gugatan masyarakat sipil terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold diketahui terus bermunculan. Kali ini, punggawa Museum Rekor Indonesia (MURI), Jaya Suprana, ikut melayangkan gugatan terhadap ketentuan dalam UU Pemilu tersebut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jaya Suprana menggugat Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang presidential threshold. Jaya mengajukan permohonan lantaran menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” terang Jaya, seperti dikutip Sindonews.com dari laman resmi MK, Jumat (21/1/22).

Baca juga : Muhaimin Iskandar Klaim Diperintah para Kiai Maju Pilpres 2024

Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Jaya agar dihapus itu menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Jaya yang menggugat tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden tidak relevan di Pemilu serentak 2024. Jaya menjelaskan, landasan pencalonan yang disandarkan pada perolehan kursi DPR hasil Pemilu sebelumnya akan menjadi tidak kredibel.

“Dengan penyelenggaraan Pemilu secara serentak 2024 maka mutatis mutandis pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) jadi tak relevan lagi. Sebab, praktis basis suara yang digunakan dalam memenuhi syarat dukungan calon presiden dan calon wakil presiden diperoleh dari pemilih yang telah meninggal dunia,” terang Jaya.

Baca juga : Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

Di sisi lain, MK mengumumkan membuka kemungkinan mengubah presidential threshold dari semula 20 persen menjadi 0 persen. Meski begitu, syaratnya tidak mudah, yakni pemohon harus mampu meyakinkan MK.

MK menyampaikan hal itu dalam sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon tiga anggota DPD RI, yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Hakim konstitusi Manatan Situmpul memaparkan, sudah ada 15 permohonan serupa yang semua permohonannya tak membuahkan hasil. Lantas Manahan meminta agar Tamsil Linrung membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

TagsJaya SupranaMURIPemilu 2024

Related articles More from author

  • Beberkan Isi Pertemuan Puan-Luhut, Hasto PDIP: Keren Pertemuannya
    Nasional

    Beberkan Isi Pertemuan Puan-Luhut, Hasto PDIP: Keren Pertemuannya

    24 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Cak Imin Masuk 5 Besar Kandidat Cawapres Ganjar, PKB: Terima kasih Mbak Puan
    Nasional

    Soal Cak Imin Masuk 5 Besar Kandidat Cawapres Ganjar, PKB: Terima kasih Mbak Puan

    29 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi
    Nasional

    Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Langkah AHY Bersurat ke Jokowi, Bisa Redam Kudeta tapi Bukan Jaminan Rongrongan Berakhir
    Nasional

    Pengamat Wanti-wanti Potensi Kudeta Jika Perpanjangan Jabatan Presiden Tak Muncul dari Rakyat

    12 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Dirut PLN Mendadak Diganti, Begini Alasan Erick Thohir
    Nasional

    Pengamat Politik Beberkan Kenapa Erick Thohir Layak Disebut Kandidat Cawapres 2024 Paling Potensial

    7 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
    Nasional

    Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

    5 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sandi Raih Posisi Teratas Capres Alternatif: Bisa Goda Parpol Lain
    Nasional

    Sandi Raih Posisi Teratas Capres Alternatif: Bisa Goda Parpol Lain

  • Jokowi Ungkap Cara Selamatkan Ekonomi RI Saat Pandemi: Intip Saldo Tabungan Rakyat
    Nasional

    Jokowi Ungkap Cara Selamatkan Ekonomi RI Saat Pandemi: Intip Saldo Tabungan Rakyat

  • Ini Alasan Omesh Sulap Mobil Mercy Miliknya Jadi Ambulans Darurat
    Selebriti

    Ini Alasan Omesh Sulap Mobil Mercy Miliknya Jadi Ambulans Darurat

  • Respons Isu Luhut Mundur dari Kabinet, Erick Thohir: Jangan Dong
    Nasional

    Respons Isu Luhut Mundur dari Kabinet, Erick Thohir: Jangan Dong

  • Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024
    Nasional

    Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

Artikel Terbaru

  • Daftar 5 Pejabat yang Dinonaktifkan Buntut Penjara Mewah Cibinong 27 September 2026
  • Cara Screenshot di HP Android dan iPhone, 8 Cara Mudah & Praktis 27 September 2026
  • Usut Fasilitas Mewah, Imipas Periksa 52 Warga Binaan Lapas Cibinong 27 September 2026
  • Cara Meredakan Batuk Pilek secara Alami agar Cepat Pulih 27 September 2026
  • food 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (56)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,938)
  • Olahraga (1,134)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,216)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.