TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

By Joni Sitohang
22 Januari 2022
376
0
Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

TIKTAK.ID – Gugatan masyarakat sipil terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold diketahui terus bermunculan. Kali ini, punggawa Museum Rekor Indonesia (MURI), Jaya Suprana, ikut melayangkan gugatan terhadap ketentuan dalam UU Pemilu tersebut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jaya Suprana menggugat Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang presidential threshold. Jaya mengajukan permohonan lantaran menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” terang Jaya, seperti dikutip Sindonews.com dari laman resmi MK, Jumat (21/1/22).

Baca juga : Muhaimin Iskandar Klaim Diperintah para Kiai Maju Pilpres 2024

Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Jaya agar dihapus itu menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Jaya yang menggugat tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden tidak relevan di Pemilu serentak 2024. Jaya menjelaskan, landasan pencalonan yang disandarkan pada perolehan kursi DPR hasil Pemilu sebelumnya akan menjadi tidak kredibel.

“Dengan penyelenggaraan Pemilu secara serentak 2024 maka mutatis mutandis pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) jadi tak relevan lagi. Sebab, praktis basis suara yang digunakan dalam memenuhi syarat dukungan calon presiden dan calon wakil presiden diperoleh dari pemilih yang telah meninggal dunia,” terang Jaya.

Baca juga : Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

Di sisi lain, MK mengumumkan membuka kemungkinan mengubah presidential threshold dari semula 20 persen menjadi 0 persen. Meski begitu, syaratnya tidak mudah, yakni pemohon harus mampu meyakinkan MK.

MK menyampaikan hal itu dalam sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon tiga anggota DPD RI, yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Hakim konstitusi Manatan Situmpul memaparkan, sudah ada 15 permohonan serupa yang semua permohonannya tak membuahkan hasil. Lantas Manahan meminta agar Tamsil Linrung membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

TagsJaya SupranaMURIPemilu 2024

Related articles More from author

  • Cak Imin Ngaku Langkahnya Jelang Pilpres 2024 Didukung Ma’ruf Amin
    Nasional

    Cak Imin Ngaku Langkahnya Jelang Pilpres 2024 Didukung Ma’ruf Amin

    18 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Rayakan HUT ke-51 Tanpa Jokowi, Gibran dan Bobby
    Nasional

    PDIP Rayakan HUT ke-51 Tanpa Jokowi, Gibran dan Bobby

    14 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Janjikan SMKN Gratis Jika Terpilih Presiden
    Nasional

    Relawan Pendukung Ganjar-Mahfud Dorong Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

    28 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Wow, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Bahkan Jokowi
    Nasional

    Dipasangkan dengan Sejumlah Cawapres Potensial, Ganjar Tetap Ungguli Survei Pilpres 2024

    15 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Sentil Gus Ipul, Cak Imin: Tak Konsisten dengan Sikap Netral PBNU
    Nasional

    Sentil Gus Ipul, Cak Imin: Tak Konsisten dengan Sikap Netral PBNU

    18 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Masuk Kandidat Cawapres Terkuat, Sandiaga Bisa Dampingi Airlangga Via KIB?
    Nasional

    Masuk Kandidat Cawapres Terkuat, Sandiaga Bisa Dampingi Airlangga Via KIB?

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jawaban NasDem-PKS Soal Pertanyaan AHY Jika Jadi Cawapres Anies
    Nasional

    Jawaban NasDem-PKS Soal Pertanyaan AHY Jika Jadi Cawapres Anies

  • Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?
    Nasional

    Gerindra Tegaskan Capres Selain Prabowo Ilegal, Sentil Sandiaga?

  • Yaqut Wajibkan Pegawai Kemenag Hormat Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17
    Nasional

    Yaqut Wajibkan Pegawai Kemenag Hormat Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17

  • Selain Anggap Syirik Hingga Bubarkan Atraksi Jaran Kepang, Laskar FUI Ludahi Warga dan Terlibat Baku Hantam
    Nasional

    Selain Anggap Syirik Hingga Bubarkan Atraksi Jaran Kepang, Laskar FUI Ludahi Warga dan Terlibat Baku Hantam

  • Perlu restock : Toner aloe Serum flek Bio white C
    Nasional

    Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.