
TIKTAK.ID – Belakangan ini perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilihan umum (Pemilu) menjadi isu yang kembali muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari mengatakan bahwa potensi kudeta jika perpanjangan masa jabatan presiden tidak muncul dari rakyat, melainkan dari elite politik.
“Konsepnya, jika ingin memerintah lagi, maka harus diperpanjang. Sama seperti SIM card yang sudah habis ya harus diperpanjang, dan cara memperpanjangnya yaitu hanya satu, dengan cara Pemilu. Sebab, yang dapat memperpanjang itu hanya rakyat, bukan elite,” ujar Qodari saat menjadi tamu podcast “Klimaks Republika belum lama ini, seperti dilansir Republika.co.id.
Qodari menilai rakyat memiliki peran besar dalam kiprah politik perjalanan Joko Widodo (Jokowi) hingga menjadi seorang presiden. Untuk itu, dia menyebut mandat perpanjangan masa jabatan tersebut berada di tangan rakyat.
Baca juga : Bandingkan Sistem Pileg Proporsional Terbuka dan Tertutup, PKB: Sama-sama Punya Celah Politik Uang
“Jokowi merupakan presiden rakyat, dan rakyat juga yang membuat Jokowi jadi presiden berani dan gagah berhadapan dengan elite-elite politik. Nanti kalau dia tidak didukung dan bersama rakyat lagi di belakangnya, Jokowi pasti bakal lemah berhadapan dengan Senayan,” tutur Qodari.
Menurut Qodari, akan terjadi kudeta bila mandat perpanjangan jabatan presiden bukan lagi ada pada rakyat. Dia mengatakan Jokowi justru akan menjadi presiden yang sangat lemah di hadapan rakyat.
“Karena mandatnya tidak datang dari rakyat, maka menurut saya pak Jokowi berpotensi dikudeta. Hal itu karena dia tidak punya legitimasi dan akan rawan ditolak, apalagi semisal argumentasinya tidak cukup kuat secara hukum, sehingga dianggap presiden yang tidak punya legitimasi. Hal itu rawan sekali menghadapi kudeta,” terang Qodari.
Baca juga : Paspamres Beri Bantahan Usai Pria Ngaku Dianiaya Saat Ingin Ketemu Jokowi
“Jadi konsep perpanjangan masa jabatan presiden dengan penundaan Pemilu menurut saya memiliki risiko sangat besar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat mengeklaim isu penundaan Pemilu 2024 tidak bersumber dari internal Pemerintah. Meski begitu, dia mengaku tak mempersoalkan usulan tersebut karena hal itu merupakan hak menyatakan pendapat.
Mahfud menyatakan aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan Pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak dapat dihalangi. Pasalnya, kata Mahfud, aspirasi adalah hal yang tidak melanggar hukum.