
PDIP Tegaskan Tak Punya Kepentingan soal Gugatan Ijazah Gibran di MK
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait gugatan menyangkut syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada saat pencalonannya di Pilpres 2024. Penegasan itu disampaikan menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara tersebut.
Said juga menegaskan PDIP tidak ingin dikait-kaitkan dengan perkara di MK itu, termasuk rumor yang menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani telah disiapkan sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Baginya, semua pihak cukup menjalankan kompetisi secara sehat. Dalam konteks gugatan ijazah cawapres tersebut, ia menegaskan PDIP tidak punya kepentingan apa-apa. Pernyataan ini disampaikannya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
PDIP Keberatan Terus Dikaitkan dengan Berbagai Isu
Said, yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mengaku heran karena partainya belakangan kerap dikaitkan dengan sejumlah isu. Salah satunya ketika tokoh bekas kader partainya memilih bergabung dengan partai lain, tetapi PDIP tetap menjadi bahan pembicaraan.
Menurutnya, pola seperti itu terus berulang. Setiap kali muncul gejolak di pihak lain, PDIP langsung disebut-sebut. Begitu pula saat mantan kader yang dipecat pindah ke partai lain lalu terjadi keributan, nama PDIP kembali ditarik ke dalam urusan tersebut. Ia mengibaratkan kondisi ini melelahkan bila terus-menerus terjadi.
Urusan Pemilu Sepenuhnya Kewenangan MK
Terpisah dari itu, Said menegaskan urusan pemilu sepenuhnya merupakan kewenangan MK. Baginya, MK adalah forum yang sah sebagaimana disiapkan oleh konstitusi. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak saling berkomentar dan cukup menunggu keputusan resmi Mahkamah terkait gugatan tersebut. Baca juga: dinamika hubungan PDIP dan Prabowo setelah Pilpres 2024.
MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan soal gugatan syarat pendidikan Gibran dalam sidang pada Selasa malam ini.
Nomor Perkara dan Daftar Pemohon
Perkara itu teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohonnya meliputi:
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
- Partai Ummat
- Denny Indrayana
- Enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI
- M Subhan
- Bonatua Silalahi
- Tiurma MS Sihombing
Permintaan Diskualifikasi Gibran di MK
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai ketentuan pasal tersebut.
Narasi Puan Maharani sebagai Kandidat Wapres
Adapun di media sosial beredar narasi yang menyebut Puan Maharani, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, disiapkan sebagai kandidat wapres pendamping Prabowo apabila MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana cs untuk mendiskualifikasi Gibran. Said membantah tegas ada kepentingan partainya di balik perkara ini. Selengkapnya bisa disimak dalam profil Puan Maharani dan posisinya di politik nasional.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










