TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

By Joni Sitohang
25 September 2022
314
0
NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

TIKTAK.ID – Lembaga Bahstul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan bahwa haram hukumnya memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka beserta keturunannya pun dianggap haram mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat, pada Rabu (21/9/22) lalu.

“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri, bagi mantan koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” begitu bunyi keputusan LBM PWNU Jabar, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi NU Jabar, pada Jumat (23/9/22).

Baca juga : Saling Bongkar Aib Kasus Korupsi Demokrat vs PDIP Jelang Pemilu 2024

Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan tersebut yakni ormas yang punya ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara mafsadah yang dimaksud oleh LBM PWNU Jawa Barat adalah eks koruptor dan eks ormas terlarang dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan dapat merugikan negara.

Namun LBM PWNU Jabar menyebut eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam Pemilu, jika memenuhi tiga syarat. Pertama, mereka telah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat sudah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik, dan disertai pengawasan secara intensif.

Syarat kedua, tak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom. Kemudian syarat ketiga adalah memiliki kapabilitas.

Baca juga : Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering ‘Diusik’ KPK Jelang Pilpres

LBM PWNU menjelaskan, hukum mencalonkan dan memilih keturunan anggota eks ormas terlarang yaitu diperbolehkan, dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya. Deret ketentuan hukum tadi pun berlaku bagi orang yang punya ideologi yang berpotensi mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Lebih lanjut, LBM PWNU Jabar meminta lembaga negara yang berwenang agar wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta Pemilu. LBM PWNU menilai persyaratan tersebut perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.

TagsNahdlatul UlamaNUPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024
    Nasional

    Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

    12 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ngaku Langkahnya Jelang Pilpres 2024 Didukung Ma’ruf Amin
    Nasional

    Cak Imin Ngaku Langkahnya Jelang Pilpres 2024 Didukung Ma’ruf Amin

    18 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Ingin Jaga Netralitas, Andi Widjajanto Nyatakan Mundur dari Gubernur Lemhanas
    Nasional

    Ingin Jaga Netralitas, Andi Widjajanto Nyatakan Mundur dari Gubernur Lemhanas

    19 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan
    Nasional

    PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Minat Usung Ganjar, PAN dan PPP Klaim Sudah Punya Tokoh untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Tak Minat Usung Ganjar, PAN dan PPP Klaim Sudah Punya Tokoh untuk Pilpres 2024

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Partai Gurem 'Nafsu Besar Tenaga Kurang', Koalisi Jokowi Respons Dingin Sesumbar 'Jegal Anies' ala PSI
    Nasional

    Dianggap Partai Gurem ‘Nafsu Besar Tenaga Kurang’, Koalisi Jokowi Respons Dingin Sesumbar ‘Jegal Anies’ ala PSI

    28 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Malu Ketahuan Punya Kulit Ketiak Hitam? Segera Obati dengan Bahan Alami ini
    Tips & Tutorial

    Malu Ketahuan Punya Kulit Ketiak Hitam? Segera Obati dengan Bahan Alami ini

  • Kenali Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak

  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat

  • Ahmad Riza Patria Tidak Disetujui oleh PKS
    Nasional

    Belum Setujui ARP, PKS Kembali Tagih Jatah Wagub DKI. Anies Terancam Ditinggal Sendirian

  • Ketahui Penyebab Mengantuk Usai Minum Kopi
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Mengantuk Usai Minum Kopi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.