TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

By Joni Sitohang
25 September 2022
314
0
NU Jabar Terbitkan Fatwa Haram Pilih Eks Anggota Ormas Ilegal dan Eks Koruptor dalam Pemilu

TIKTAK.ID – Lembaga Bahstul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan bahwa haram hukumnya memilih mantan koruptor dan mantan anggota ormas terlarang dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka beserta keturunannya pun dianggap haram mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat, pada Rabu (21/9/22) lalu.

“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri, bagi mantan koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum),” begitu bunyi keputusan LBM PWNU Jabar, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi NU Jabar, pada Jumat (23/9/22).

Baca juga : Saling Bongkar Aib Kasus Korupsi Demokrat vs PDIP Jelang Pemilu 2024

Ormas terlarang yang dimaksud dalam pembahasan tersebut yakni ormas yang punya ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara mafsadah yang dimaksud oleh LBM PWNU Jawa Barat adalah eks koruptor dan eks ormas terlarang dapat mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Binneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan dapat merugikan negara.

Namun LBM PWNU Jabar menyebut eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam Pemilu, jika memenuhi tiga syarat. Pertama, mereka telah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat sudah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik, dan disertai pengawasan secara intensif.

Syarat kedua, tak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom. Kemudian syarat ketiga adalah memiliki kapabilitas.

Baca juga : Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering ‘Diusik’ KPK Jelang Pilpres

LBM PWNU menjelaskan, hukum mencalonkan dan memilih keturunan anggota eks ormas terlarang yaitu diperbolehkan, dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya. Deret ketentuan hukum tadi pun berlaku bagi orang yang punya ideologi yang berpotensi mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Lebih lanjut, LBM PWNU Jabar meminta lembaga negara yang berwenang agar wajib mensyaratkan surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta Pemilu. LBM PWNU menilai persyaratan tersebut perlu bagi calon peserta di tingkat eksekutif atau legislatif.

TagsNahdlatul UlamaNUPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Usai Dipecat PDIP, Sejumlah Parpol Buka Pintu Lebar untuk Budiman Sudjatmiko
    Nasional

    Usai Dipecat PDIP, Sejumlah Parpol Buka Pintu Lebar untuk Budiman Sudjatmiko

    29 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Antara Pertemuan Anies-RK di Sumedang dan Ganjar-Sandiaga di Sleman
    Nasional

    Antara Pertemuan Anies-RK di Sumedang dan Ganjar-Sandiaga di Sleman

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Imam Besar Istiqlal Respons Soal Dirinya 'Diincar' PDIP Jadi Pendamping Ganjar
    Nasional

    Imam Besar Istiqlal Respons Soal Dirinya ‘Diincar’ PDIP Jadi Pendamping Ganjar

    23 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Baliho Naruto Pose Dua Jari di Sleman Jadi Sorotan, Tak Ada Satupun Logo Parpol
    Nasional

    Baliho Naruto Pose Dua Jari di Sleman Jadi Sorotan, Tak Ada Satupun Logo Parpol

    3 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Poltracking: Kalau Anies Nyapres 2024, Prabowo Bakal Sulit Menang
    Nasional

    Poltracking: Kalau Anies Nyapres 2024, Prabowo Bakal Sulit Menang

    14 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024

    22 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI
    Nasional

    Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI

  • Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo Positif Corona
    Nasional

    Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo Positif Corona

  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

  • Politisi PAN Tuding Anies Merasa Paling Bermoral tapi Kritiknya Jauh dari Moralitas
    Nasional

    Politisi PAN Tuding Anies Merasa Paling Bermoral tapi Kritiknya Jauh dari Moralitas

  • Aktivis Kemanusiaan Jepang Peraih 'Nobel Asia' Tewas di Afghanistan
    Internasional

    Aktivis Kemanusiaan Jepang Peraih ‘Nobel Asia’ Tewas di Afghanistan

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.