TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

By Johan Arif
2 Mei 2021
346
0
Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

TIKTAK.ID – Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa semua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR pada Lebaran 2021 ini, termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini pun berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ketika itu, keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus Corona (Covid-19), sehingga Jokowi memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, serta Kepala Daerah.

Lantas berapa besaran THR yang diterima oleh Jokowi?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Kamis (29/4/21) kemarin mengatakan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.

“Pada 2021 ini Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan THR seperti pada 2020, yakni dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Dipastikan THR bakal dibayarkan sejak H-10 Lebaran 2021,” imbuh Sri Mulyani.

Jokowi sebagai presiden, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yaitu mendapat gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pejabat negara diatur paling tinggi sebesar Rp5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu, maka gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta.

Sedangkan untuk tunjangan melekat, ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan tersebut pun diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, dengan besaran Rp32,5 juta. Dari komponen itu, maka Jokowi setidaknya mengantongi total THR sebesar Rp62,74 juta.

Sementara itu, mengutip Okezone.com, Wakil Presiden Ma’ruf Amin diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga ia memperoleh THR Rp44.160.000.

TagsASNJokowiMaruf AminTHR

Related articles More from author

  • Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI
    Nasional

    Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mendadak AHY Tak Lagi Bawa-bawa Nama Jokowi Soal Kudeta Demokrat
    Nasional

    Mendadak AHY Tak Lagi Bawa-bawa Nama Jokowi Soal Kudeta Demokrat

    19 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Perintah Jokowi ke Kapolri untuk Penimbun Masker
    Nasional

    Perintah Jokowi ke Kapolri untuk Penimbun Masker

    4 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Bakal Kunjungi Papua, 4.500 Aparat Dikerahkan
    Nasional

    Jokowi Bakal Kunjungi Papua, 4.500 Aparat Dikerahkan

    5 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditugasi Jokowi, Ahok Mulai Tebar Ancaman ke Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina
    Nasional

    Ditugasi Jokowi, Ahok Mulai Tebar Ancaman ke Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina

    14 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya
    Nasional

    Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya

    23 Februari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ahok Ngaku Senang Bisa Bantu Kejagung dan Siap Sampaikan Apa yang Diketahui Soal Korupsi Pertamina
    Nasional

    Ahok Ngaku Senang Bisa Bantu Kejagung dan Siap Sampaikan Apa yang Diketahui Soal Korupsi Pertamina

  • Tifatul Sembiring Soal Natuna
    Nasional

    Gara-Gara Ungkapan ‘Prabowo Lembek’ Soal Natuna, Petinggi PKS dan Gerindra ‘Perang Sengit’ di Twitter

  • TIKTAK.ID - Teknologi Hi-Fer Mungkinkan Peternak Tak Perlu 'Ngarit' Lagi
    Teknologi

    Teknologi Hi-Fer Mungkinkan Peternak Tak Perlu ‘Ngarit’ Lagi

  • Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Makin Moncer, Kini Sejajar dengan Prabowo
    Nasional

    Survei: Warga NU Ingin PKB Usung Ganjar Ketimbang Prabowo

  • Hadapi Corona Virus, Paus Fransiskus Serukan Doa Bersama Seluruh Umat di Dunia
    Internasional

    Hadapi Virus Corona, Paus Fransiskus Serukan Doa Bersama Seluruh Umat di Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.