TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

By Johan Arif
2 Mei 2021
346
0
Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

TIKTAK.ID – Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa semua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR pada Lebaran 2021 ini, termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini pun berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ketika itu, keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus Corona (Covid-19), sehingga Jokowi memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, serta Kepala Daerah.

Lantas berapa besaran THR yang diterima oleh Jokowi?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Kamis (29/4/21) kemarin mengatakan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.

“Pada 2021 ini Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan THR seperti pada 2020, yakni dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Dipastikan THR bakal dibayarkan sejak H-10 Lebaran 2021,” imbuh Sri Mulyani.

Jokowi sebagai presiden, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yaitu mendapat gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pejabat negara diatur paling tinggi sebesar Rp5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu, maka gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta.

Sedangkan untuk tunjangan melekat, ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan tersebut pun diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, dengan besaran Rp32,5 juta. Dari komponen itu, maka Jokowi setidaknya mengantongi total THR sebesar Rp62,74 juta.

Sementara itu, mengutip Okezone.com, Wakil Presiden Ma’ruf Amin diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga ia memperoleh THR Rp44.160.000.

TagsASNJokowiMaruf AminTHR

Related articles More from author

  • Ini Kata Jubir Jokowi Soal Pro Kontra Darurat Sipil dan Karantina Wilayah
    Nasional

    Ini Kata Jubir Jokowi Soal Pro Kontra Darurat Sipil dan Karantina Wilayah

    31 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Ketimbang Jadi Presenter, Susi Pudjiastuti Akui Lebih Senang Pacul-pacul di Kebun
    Nasional

    Ketimbang Jadi Presenter, Susi Pudjiastuti Akui Lebih Senang Pacul-pacul di Kebun

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bakal Bagi-bagi Paket Obat Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya
    Nasional

    Jokowi Bakal Bagi-bagi Paket Obat Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya

    12 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Jadi Muslim Peringkat ke-12 Paling Berpengaruh 2021
    Nasional

    Survey Kepuasan terhadap Jokowi dan Kasus Covid-19 yang Sama-sama Meningkat Tinggi

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan
    Nasional

    Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan

    7 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik
    Nasional

    Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik

    14 April 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pertaruhan Tingkat Tinggi PDIP Usung Puan Saat Elektabilitas Rendah
    Nasional

    Pertaruhan Tingkat Tinggi PDIP Usung Puan Saat Elektabilitas Rendah

  • Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon
    Nasional

    Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon

  • Diisukan Lompat ke PKS, Romahurmuziy Klaim Sandiaga Uno Sudah 96 Persen Gabung PPP
    Nasional

    Diisukan Lompat ke PKS, Romahurmuziy Klaim Sandiaga Uno Sudah 96 Persen Gabung PPP

  • TIKTAK.ID - Survei Teranyar: Prabowo-Anies Kalahkan Prabowo-Puan, PDIP Deg-degan?
    Nasional

    Survei Teranyar: Prabowo-Anies Kalahkan Prabowo-Puan, PDIP Deg-degan?

  • SMRC Ungkap Pandangan Pemilih Prabowo dan Jokowi Soal Isu Kebangkitan PKI
    Nasional

    SMRC Ungkap Pandangan Pemilih Prabowo dan Jokowi Soal Isu Kebangkitan PKI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.