
Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memaparkan besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN). Total kerugiannya disebut mencapai Rp863 miliar. Pengumuman tersebut sekaligus menandai babak baru penanganan perkara, sebab para tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan ke tangan penuntut umum.
Kerugian Rp863 Miliar Berdasarkan Hasil Audit
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa angka kerugian itu diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara bernomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Objek auditnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN sepanjang 2025 hingga 2026.
Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/10), Anang menyampaikan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.
Ribuan Motor Listrik Tak Bisa Dimanfaatkan
Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan tersebut melibatkan 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terbagi menjadi 13.155 unit bertipe trail dan 6.114 unit bertipe skuter atau bebek.
Persoalan muncul karena sebagian barang diserahkan dalam kondisi tidak lengkap. Sebanyak 5.355 unit motor listrik trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan datang tanpa baterai. Lebih jauh, seluruh motor roda dua yang diterima tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, bahkan tidak bisa didaftarkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Perkara Memasuki Penyerahan Tahap Kedua
Penanganan kasus tindak pidana korupsi ini kini menapak ke fase baru. Pada Jumat (9/10), Tim Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap kedua itu berlaku untuk perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.
Lima Tersangka Ditahan 20 Hari
Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari jajaran petinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN. Kelimanya adalah:
- BU, Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK;
- GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI;
- AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT;
- YY, Direktur PT YAT;
- AA, Direktur PT ASE.
Anang menuturkan bahwa kelima tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Usai proses penyerahan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti yang tersedia. Tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kasus ini kian menambah sorotan publik terhadap tata kelola program MBG yang sedang berjalan. Ikuti perkembangan kasus ini melalui kabar terkini seputar politik dan hukum Indonesia, serta baca juga kronologi penangkapan tersangka korupsi lainnya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










