TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

By Johan Arif
10 Oktober 2026
0
0
Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

Contents

  • 1. Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG
    • 1.1. Kerugian Rp863 Miliar Berdasarkan Hasil Audit
    • 1.2. Ribuan Motor Listrik Tak Bisa Dimanfaatkan
    • 1.3. Perkara Memasuki Penyerahan Tahap Kedua
    • 1.4. Lima Tersangka Ditahan 20 Hari
    • 1.5. Langkah Berikutnya: Menuju Sidang Tipikor

Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memaparkan besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN). Total kerugiannya disebut mencapai Rp863 miliar. Pengumuman tersebut sekaligus menandai babak baru penanganan perkara, sebab para tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan ke tangan penuntut umum.

Kerugian Rp863 Miliar Berdasarkan Hasil Audit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa angka kerugian itu diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara bernomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Objek auditnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN sepanjang 2025 hingga 2026.

Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/10), Anang menyampaikan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Ribuan Motor Listrik Tak Bisa Dimanfaatkan

Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan tersebut melibatkan 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terbagi menjadi 13.155 unit bertipe trail dan 6.114 unit bertipe skuter atau bebek.

Persoalan muncul karena sebagian barang diserahkan dalam kondisi tidak lengkap. Sebanyak 5.355 unit motor listrik trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan datang tanpa baterai. Lebih jauh, seluruh motor roda dua yang diterima tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, bahkan tidak bisa didaftarkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Perkara Memasuki Penyerahan Tahap Kedua

Penanganan kasus tindak pidana korupsi ini kini menapak ke fase baru. Pada Jumat (9/10), Tim Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap kedua itu berlaku untuk perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.

Lima Tersangka Ditahan 20 Hari

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari jajaran petinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN. Kelimanya adalah:

  1. BU, Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK;
  2. GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI;
  3. AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT;
  4. YY, Direktur PT YAT;
  5. AA, Direktur PT ASE.

Anang menuturkan bahwa kelima tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Langkah Berikutnya: Menuju Sidang Tipikor

Usai proses penyerahan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti yang tersedia. Tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kasus ini kian menambah sorotan publik terhadap tata kelola program MBG yang sedang berjalan. Ikuti perkembangan kasus ini melalui kabar terkini seputar politik dan hukum Indonesia, serta baca juga kronologi penangkapan tersangka korupsi lainnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Andre Rosiade ke Sandiaga: Capres Gerindra Hanya Prabowo, Tak Ada Nama Lain
    Nasional

    Andre Rosiade ke Sandiaga: Capres Gerindra Hanya Prabowo, Tak Ada Nama Lain

    14 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • 7 Tahun Jokowi, Aliansi BEM SI: Jokowi Bukan Memajukan, Tapi Memundurkan Indonesia
    Nasional

    7 Tahun Jokowi, Aliansi BEM SI: Jokowi Bukan Memajukan, Tapi Memundurkan Indonesia

    23 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Banyak Pihak Ejek Gibran, Prabowo: Kita Lihat Sendiri Bagaimana Beliau Sekarang
    Nasional

    Sebut Banyak Pihak Ejek Gibran, Prabowo: Kita Lihat Sendiri Bagaimana Beliau Sekarang

    1 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa

    9 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Diimbau Gandeng Habib Rizieq jadi Influencer Vaksinasi Covid-19
    Nasional

    Indikator: Drama Polemik dengan Elite PDIP Jadi Berkah Elektabilitas Ganjar

    27 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo
    Nasional

    Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo

    30 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Ribuan Orang Tolak Vaksinasi Covid-19 di Australia
    Internasional

    Ribuan Orang Tolak Vaksinasi Covid-19 di Australia

  • Cetak Sejarah, Mario Aji Start dari Baris Pertama Ajang Grand Prix
    Olahraga

    Cetak Sejarah, Mario Aji Start dari Baris Pertama Ajang Grand Prix

  • Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya
    Nasional

    Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya

  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Begini Respons DPR Soal Barang Bukti Emas yang Dicuri Pegawai KPK

  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan
    Nasional

    Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan

Artikel Terbaru

  • Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG 10 Oktober 2026
  • Cara Memutar Video YouTube di Layar Terkunci HP Android 10 Oktober 2026
  • Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran 10 Oktober 2026
  • Cara Mengubah Foto HEIC ke JPG di HP dengan Mudah 10 Oktober 2026
  • 15 Cara Mengatasi Sakit Punggung Secara Alami yang Ampuh 10 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (66)
  • Keuangan (13)
  • Kuliner (1,060)
  • Nasional (7,968)
  • Olahraga (1,137)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,239)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.