
Politisi Golkar Sebut Putusan MK Tak Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan Gibran
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dijadikan landasan untuk menjatuhkan pemakzulan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Melalui keterangan tertulis pada Jumat (9/10), politisi yang akrab disapa Zul itu mengungkapkan alasannya. Ia mengingatkan bahwa MK telah menolak petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi. Lebih jauh, pertimbangan mahkamah tidak pernah memvonis Gibran sebagai pihak yang gugur syarat—hanya menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Wapres mengantongi ijazah dari lembaga pendidikan di luar negeri.
Alasan Pemakzulan Sulit Dijalankan
Zul, yang pernah menduduki kursi Wakil Ketua Komisi II DPR, menyoroti bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wapres sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurutnya, upaya impeachment terhadap Gibran bakal sulit terwujud karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Merujuk pasal tersebut, pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila pemimpin negara atau wapresnya terbukti melanggar hukum dalam kategori tertentu. Kategori itu meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, hingga keadaan ketika yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Karena itu, menurut Zul, jalan pemakzulan justru sulit dibenarkan secara konstitusional. Pembacaan lebih dalam soal mekanisme serupa bisa menyusul pada artikel mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Usulan Revisi Syarat Pendidikan Calon Presiden
Alih-alih menyinggung soal pemberhentian jabatan, Zul justru mengusulkan perubahan pada pasal yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wapres. Ia berharap aturan itu kelak mampu mengakomodir lulusan dari sistem pendidikan luar negeri.
Baginya, ketentuan yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA/SLTA atau sederajat telah dipakai lebih dari dua dekade bagi pejabat publik yang dipilih lewat pemilihan umum. Atas dasar itu, ia mendorong revisi regulasi agar terasa lebih adaptif menghadapi perkembangan zaman. Usulan seputar aturan pencalonan ini juga relevan dibahas bersama syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kronologi Putusan MK Soal Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sebagai latar, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Dalam putusan tersebut, mahkamah menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan Denny Indrayana, termasuk salah satu tuntutannya yang menghendaki diskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres RI.
Para pemohon dalam perkara ini cukup beragam, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Meski begitu, berdasarkan fakta yang terungkap di ruang persidangan, MK menegaskan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari lembaga pendidikan di luar negeri. Mahkamah selanjutnya menyerahkan temuan hukum itu kepada lembaga lain agar ditindaklanjuti. Rangkapan putusan ini menjadi bagian dari rangkaian putusan MK PHPU Pilpres 2024 yang terus dipantau publik.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










