
KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah “diselundupkan” demi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa draf norma tersebut sebenarnya sudah muncul sebelum aturan itu difinalisasi. Materi itu, katanya, telah dibahas dalam forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023—sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang digelar pada 20 September 2023.
Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3
“Materi rancangan norma itu sudah ada ketika Rancangan PKPU dibahas di forum Rapat Konsinyering tanggal 19 September 2023. Rapat itu dilakukan sebelum RDP di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Meski begitu, Idham enggan membeberkan siapa saja pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa formulasi norma itu tidak lahir begitu saja, melainkan hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
“Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada,” tuturnya.
Idham menambahkan bahwa norma itu semula tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melewati Rapat Harmonisasi, ketentuan tersebut kemudian berubah posisi menjadi Pasal 18 ayat 3.
“Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3),” paparnya.
Keterangan KPU Berseberangan dengan Bawaslu
Penjelasan Idham berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang keabsahan syarat cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober lalu.
Bagja menegaskan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas, baik pada tahap uji publik maupun saat RDP di DPR. Menurutnya, pasal itu baru muncul di fase harmonisasi. Bawaslu bahkan sudah mengingatkan KPU agar ketentuan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.
“Pertama, pada saat uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. Kemudian pada saat RDP di DPR, pasal itu juga tidak diungkapkan. Biasanya pada RDP, apa yang akan diubah itu disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi, ada,” kata Bagja di ruang sidang MK.
Ia melanjutkan, karena Pasal 18 ayat 3 dinilai tidak sejalan dengan undang-undang, Bawaslu menyampaikan nota dinas kepada KPU agar syarat pencalonan dikembalikan pada ketentuan UU, tepat menjelang pengundangan hasil harmonisasi.
“Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU,” imbuhnya.
Suara dari Komisi II DPR
Keterangan KPU juga berseberangan dengan pengakuan Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia. Politisi tersebut sebelumnya mengaku tidak melihat Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU saat rapat antara Komisi II dan KPU berlangsung.
“Sebetulnya setahu saya, memang ayat itu nggak ada. Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, termasuk teman-teman di sekretariat,” ujar Doli.
Perbedaan keterangan antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR ini menegaskan bahwa keberadaan Pasal 18 ayat 3 masih menyisakan pertanyaan besar terkait proses lahirnya regulasi pencalonan dalam dinamika Pilpres 2024. Publik pun menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai peran lembaga pengawas pemilu dalam memastikan setiap aturan pemilu lahir secara transparan.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










