
Usul Pansus Ijazah Gibran Bukan Sikap Resmi Fraksi PKB
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, memastikan bahwa usul pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming bukan merupakan sikap resmi fraksinya.
Menurut Khozin, gagasan tersebut murni datang dari pribadi salah satu anggota fraksinya, bukan hasil musyawarah resmi. Meski begitu, ia menilai usulan itu tetap selaras dengan amanat amar putusan MK.
“Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK,” ujar Khozin saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).
PKB Masih Mengkaji Putusan MK
Khozin menjelaskan bahwa Fraksi PKB hingga kini masih menjalani proses kajian terhadap putusan MK. Fraksinya menunggu terlebih dahulu salinan resmi putusan sebelum mengambil posisi apa pun.
“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa PKB ingin memastikan pemerintahan dapat berjalan penuh hingga 2029. Terkait kemungkinan pembentukan Pansus, Khozin menilai situasinya masih akan terus bergerak dinamis.
“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” ucapnya.
Usul Pansus Berasal dari Eka Widodo
Sebelumnya, usul pembentukan Pansus dilayangkan oleh anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo. Menurutnya, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran semestinya mendapat perhatian serius dari DPR.
Eka mendorong DPR untuk tetap menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya, apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Dasar Hukum Pembentukan Pansus
Secara kelembagaan, Pansus DPR dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu terbatas. Sifatnya ad hoc atau sementara, sehingga akan dibubarkan begitu tugasnya rampung atau masa keanggotaannya berakhir.
Ketentuan mengenai susunan, keanggotaan, jangka waktu, serta kewajiban Pansus menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR diatur dalam Pasal 17 UU MD3.
Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan komposisi keanggotaan mengikuti perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. Pansum umumnya dibentuk untuk menangani isu nasional yang bersifat penting, kompleks, dan lintas sektor.
Kasus syarat pendidikan Gibran sendiri menuai perdebatan publik sejak putusan MK dikeluarkan. Baca juga: rangkuman putusan MK terkait syarat pencalonan wapres dan profil Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










