Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan nama-nama yang akan ia pilih sebagai ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK masih dalam penggodokan.
“Nanti masih bulan Desember (pelantikannya), masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah (diputuskan) kami sampaikan,” kata Jokowi kepada wartawan usai pembukaan “Konstruksi Indonesia 2019” di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/19).
Baca juga: Fadli Zon-Andre Rosiade Tak Masuk Jubir Khusus Gerindra, Dahnil: Itu Keputusan Prabowo dan Partai
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaannya diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.