
TIKTAK.ID – Mantan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyampaikan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Condet, HH, telah dipecat dari ormas yang telah dilarang itu.
Keputusan tersebut pun terlampir dalam surat keputusan Dewan Tanfidzi WIlayah FPI Jakarta Timur dengan nomor: 005/SK-DPW FPI/RABIUL AWAL/1439 H tentang Personalia Pengurus DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2020.
“Ini bukti kalau HH sudah dipecat FPI dari 2017,” ujar Aziz Yanuar, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (5/4/21).
Berdasarkan surat tersebut, tertera bahwa keputusan itu diambil dalam rangka terlaksananya program kerja FPI di wilayah Jakarta Timur. Surat tersebut juga menyebut diperlukan pergantian pengurus DPW FPI Jaktim.
Meski begitu, surat itu tidak memuat informasi lebih rinci terkait alasan pemecatan tersebut. Dalam surat itu hanya menyatakan keputusan itu mempertimbangkan untuk pemberian kepastian hukum dalam SK.
Kemudian diputuskan pula, terduga teroris berinisial HH itu sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris bidang Jihad DPW FPI Jaktim pada periode 2015-2020. Setelah itu, HH juga diberhentikan sebagai anggota FPI.
Surat itu diketahui ditandatangani oleh Ketua Tanfidzi DPW FPI Jaktim, Syafel Thaher dan Plt Sekretaris, Indra Lesmana pada 11 Desember 2017.
“Terbukti kini beberapa menjadi corong dan agen pembusukan itu dengan membawa-bawa nama FPI. Orang-orang yang sudah dibuang dari FPI karena menjadi antek atau kaki tangan intelijen, maka bukan lagi tanggungjawab FPI,” ucapnya.
“Terlebih kini FPI sudah dibubarkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, atribut FPI dan Kartu Tanda Anggota (KTA) FPI ditemukan dalam sejumlah penggeledahan dan operasi penangkapan teroris di wilayah Jabodetabek.
Melalui konferensi pers, dipaparkan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku “Dialog Amar Maruf Nahi Munkar FPI” yang ditulis Muhammad Rizieq Shihab, jaket warna hijau berlogo FPI, sejumlah piringan tentang FPI, kalender berlambang 212, hingga pakaian bergambar Reuni 212.
Beredar pula foto dua terduga teroris, HH dan ZA, yang tampak hadir dalam persidangan eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mengenai foto itu, pihak kepolisian mengklaim saat ini masih melakukan pendalaman.