
TIKTAK.ID – Partai Gerindra mengumumkan bahwa Ketua Umum Prabowo Subianto akan maju dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Dengan begitu, Partai Gerindra menepis anggapan yang menyebut Prabowo tidak akan maju sebagai Capres 2024, melainkan hanya sebagai “King Maker”.
“Anggapan yang menyebut Pak Prabowo dalam Pilpres 2024 memilih menjadi king maker dan kemungkinan tidak akan maju merupakan anggapan yang keliru. Sebab, beliau adalah Capres RI dalam Pilpres 2024 yang akan maju dan diusung Gerindra,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam pernyataannya di sebuah video, Sabtu (4/6/22), seperti dilansir Sindonews.com.
Muzani menjelaskan, kini Partai Gerindra juga sedang berkonsentrasi untuk mencari waktu dan tempat yang tepat untuk mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Dia menyebut acara deklarasi tersebut bakal digelar dalam beberapa bulan ke depan.
Baca juga : KIB Disebut Bakal Usung Capres Internal, Sindir PKS?
Kemudian Wakil Ketua MPR itu menilai acara deklarasi tersebut penting sebagai penegasan atas usulan yang selama ini disuarakan oleh kader-kader Gerindra, mulai dari tingkat kelurahan sampai nasional.
“Oleh sebab itu, penegasan tentang Capres dari Partai Gerindra yang hanya satu, tunggal, dan bulat yakni Prabowo Subianto, bakal kita formulasikan dalam deklarasi Capres yang diusung Gerindra, yang akan kita tentukan dalam beberapa bulan mendatang,” terang Muzani.
Sementara itu, Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyarankan Prabowo untuk mulai berpikir menjadi king maker pada Pilpres 2024. Dia mengakui Prabowo punya elektabilitas tinggi, tapi memiliki potensi kembali mengalami kekalahan cukup besar. Bahkan dia menyebut Prabowo berkemungkinan menjadi “Capres Abadi” di usia senja.
Baca juga : Prabowo Ajak Gibran ke Hambalang, Sinyal Politik?
“Apalagi kalau dukungan dari umat, utamanya PA 212 yang sudah marah dan sulit untuk dirangkul kembali,” tutur Damai dalam keterangannya, Minggu (5/6/22), mengutip Wartaekonomi.co.id.
Untuk itu, Damai meminta Prabowo agar mau memberikan dukungannya kepada tokoh lain.
“Bisa jadi memilih Menteri BUMN Erick Thohir atau Menparekraf Sandiaga Uno. Dia (Prabowo Subianto, red) adalah figur atau tipe yang jeli sebagai king maker, bukan untuk player,” imbuh Damai.
Baca juga : Petinggi PDIP: Oligarki Ngotot Renggangkan Hubungan Megawati-Jokowi
Damai pun menegaskan, bila Prabowo terus memaksakan, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditentang oleh PA 212.







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


