TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

By Joni Sitohang
14 Maret 2022
530
0
Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, tertawa ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukumnya dengan penjara 8 tahun. Munarman mengatakan tuntutan tersebut kurang serius.

Usai Jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman. Lantas mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut tuntutan Jaksa kurang serius.

“Karena tuntutannya kurang serius, maka saya akan mengajukan pembelaan sendiri,” ujar Munarman ketika menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham

Kemudian di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bahwa Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa. Senada dengan Munarman, Aziz menilai tuntutan Jaksa kurang serius, karena seharusnya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.

“Tertawa-tawa saja, karena enggak serius (tuntutan Jaksa). Mestinya mati tuntutannya,” ucap Aziz ditemui di luar sidang.

“Tuntutan Jaksa kurang serius, sehingga kita enggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” imbuhnya.

Baca juga : Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

Untuk diketahui, Jaksa telah menuntut Majelis Hakim PN Jaktim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Jaksa mengklaim Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat terkait terorisme.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa ketika membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/22).

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia dikabarkan ikut hadir dalam acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga : Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

Munarman juga disebut menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan dia dianggap mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk ikut mendukung ISIS.

Related articles More from author

  • Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Ditahan Polisi
    Nasional

    Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Ditahan Polisi

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
    Nasional

    3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    7 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?
    Nasional

    Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?

    30 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Dicap Partai Bermuka Dua, NasDem Balas PDIP Kacang Lupa Kulitnya
    Nasional

    Dicap Partai Bermuka Dua, NasDem Balas PDIP Kacang Lupa Kulitnya

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah
    Nasional

    Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Breaking News: Gedung Nusantara III Kompleks Gedung DPR/MPR Terbakar

    24 Februari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?
    Nasional

    Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?

  • Netflix Luncurkan Paket Termurah dengan Iklan Tahun Depan
    Teknologi

    Netflix Luncurkan Paket Termurah dengan Iklan Tahun Depan

  • Gagal di Piala AFF, Ketum PSSI Pastikan Shin Tae Yong Tetap Jadi Pelatih Timnas
    Olahraga

    Gagal di Piala AFF, Ketum PSSI Pastikan Shin Tae Yong Tetap Jadi Pelatih Timnas

  • Adi Nugroho Sulit Dapat Masker
    Selebriti

    Adi Nugroho Sesalkan Melambungnya Harga Masker

  • Ikut Dukung Palestina, Anggota DPR Kompak Kenakan Syal Palestina Saat Sidang Paripurna
    Nasional

    Ikut Dukung Palestina, Anggota DPR Kompak Kenakan Syal Palestina Saat Sidang Paripurna

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.