TIKTAK.ID – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berjumlah sebanyak 575 orang, diketahui akan memperoleh pelat nomor khusus di kendaraannya. Pelat nomor tersebut diharapkan dapat menjadi penanda, supaya publik mudah mengenali para wakilnya di perlemen.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pelat nomor kendaraan itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kemudian Sekretariat Jenderal DPR dan Kapolri yang akan mengeluarkan aturan untuk pelaksanaannya.
Dasco menilai dengan adanya pelat nomor khusus itu, maka kendaraan anggota DPR lebih mudah dikenal saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta atau di jalan. Ia melanjutkan, termasuk jika para wakil rakyat tersebut melanggar peraturan lalu lintas.
“Kemarin ada banyak keluhan terkait mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Jadi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD, nanti diawasi publik,” ujar Dasco, Jumat (21/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Meski begitu, wacana pelat nomor khusus untuk anggota DPR menuai kritik. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan bahwa kebijakan tersebut tak tepat. Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma menganggap langkah itu seolah ingin menunjukkan anggota DPR bersikap eksklusif.
Padahal, ia menyebut sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota DPR dapat bersikap merakyat atau seperti orang-orang yang diwakilinya. Ia menyatakan DPR memang pejabat negara, namun tidak harus eksklusif.
“Apalagi namanya wakil rakyat, seharusnya merakyat. Tidak perlu pakai nomor eksklusif atau istimewa,” tutur Leo, Jumat (21/5/21).
Leo mengaku khawatir dengan adanya pelat nomor khusus DPR, malah disalahgunakan. Ia mencontohkan, Anggota Dewan bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan prioritas di jalan hingga terhindar dari pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, Leo meminta agar pemberian pelat nomor khusus untuk anggota DPR itu dapat dibatalkan. Sebab, kata Leo, kebijakan itu tidak memiliki faedah sama sekali.
Hal senada diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan. Ia menyatakan bahwa pelat nomor khusus itu bisa saja dipalsukan atau ditiru oleh mereka yang tidak berhak menggunakannya dengan tujuan bebas tilang.