“Kan sudah tadi,” ucap Gatot sembari tersenyum. Ia akhirnya meladeni beberapa pertanyaan, termasuk menanggapi penolakan dari polisi yang diwarnai adu mulut.
Baca juga : Anies Usul Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa ‘Peduli Bangsa’ Diberi Tugas Bahas UU Cipta Kerja
“Tidak tahu [alasan ditolak], ya pokoknya kami tidak dapat izin. Ya, tidak masalah. Ya pulang lah, masa saya mau tidur sini?” seloroh Gatot kepada wartawan.
Setelah itu, pihak Polri mengundang para wartawan untuk jumpa pers soal status tersangka para tokoh KAMI. Rombongan jurnalis masuk lewat pintu tempat Gatot dkk ditolak masuk, namun kali ini tak ada penjagaan dan pemeriksaan.
Melalui jumpa pers, polisi menyampaikan Sembilan tersangka “penunggang” aksi unjuk rasa menolak UU Ombinus Law. Tiga di antara tersangka itu yakni petinggi KAMI, Syahganda Naingggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Perdana.
Lebih lajut, Juru Bicara Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan Polri menolak rombongan KAMI. Menurutnya, polisi punya wewenang untuk menolak kunjungan.
“Di sana masih dalam pemeriksaan. Jadi kita sama-sama saling menghargai, penyidik masih bekerja, masih memeriksa, dan sebagainya,” kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/20).