TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72

Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72

By Johan Arif
21 September 2026
0
0
Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Pesantren, Singgung Kasus SMA 72

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) soal pembatasan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Dukungan itu disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Densus 88 Sejalan dengan Kemenag

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan keterangan tertulis pada Minggu (20/9). Ia menegaskan lembaganya berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung sepenuhnya diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 tersebut.

Menurut Mayndra, kebijakan ini merupakan strategi krusial untuk membentengi generasi muda dari infiltrasi terorisme dan ekstremisme yang kini marak terjadi di media sosial. Proteksi dini terhadap anak-anak, kata dia, wajib dijalankan secara ketat dan dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga dan sekolah.

Ia juga menilai langkah tegas ini penting untuk memutus mata rantai propaganda sekaligus rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang belakangan masif menyasar anak-anak lewat platform digital.

Kasus SMA 72 Jadi Alarm Keras

Mayndra menyebut surat edaran itu sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini. Pasalnya, arus penyebaran paham radikal akhir-akhir ini kerap memanfaatkan ruang digital untuk mendekati calon targetnya.

Berkaca dari sejumlah kasus sebelumnya, kelompok radikal umumnya menjalankan indoktrinasi secara intensif di media sosial sebelum akhirnya berujung pada aksi nyata. Pola serupa sempat terjadi pada kasus di SMAN 72, Jakarta Utara.

Bagi Mayndra, SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah dalam mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kecolongan, mengingat kasus SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya.

Peran Orang Tua Kembali ke Depan

Di luar urusan keamanan, Mayndra menilai regulasi ini turut mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anaknya. Pembatasan gawai di rumah dan sekolah dipercaya mendorong anak kembali bersosialisasi secara sehat di dunia nyata.

Dengan begitu, anak-anak akan memiliki lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, misalnya berolahraga atau berekreasi. Menurutnya, interaksi seperti ini jauh lebih sehat bagi tumbuh kembang mereka.

Bukan Berarti Menjauhkan Anak dari Teknologi

Sebelumnya, Kemenag resmi menerbitkan SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Kebijakan itu berlaku bagi satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag, mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya. Rincian aturannya bisa dibaca pada artikel aturan pembatasan HP di pesantren.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pengaturan penggunaan gawai ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, hanya saja penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

Yang ingin dibangun Kemenag, kata Kamaruddin, adalah kemampuan anak-anak menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, dengan syarat pemanfaatannya terarah dan proporsional.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara
    Nasional

    Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

    28 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Ahok Ngamuk Dengar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Diusulkan Naik
    Nasional

    Ahok Maafkan Zakiah Aini, Wanita Penyerang Mabes Polri

    5 April 2021
    By Johan Arif
  • Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya
    Nasional

    Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

    25 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor
    Nasional

    Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor

    6 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Prabowo akan Turun Tangan Urus OPM
    Nasional

    Tuntaskan Persoalan OPM, Prabowo Siap Turun Tangan Menangkan Hati Warga Papua

    27 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Relawan: Anies Bakal Mundur jika Jabatannya Diperpanjang dan Pilkada Ditunda
    Nasional

    Relawan: Anies Bakal Mundur jika Jabatannya Diperpanjang dan Pilkada Ditunda

    1 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Soal JokPro 2024 Serukan Presiden 3 Periode, Relawan Jokowi: Bukan Bagian dari Kita
    Nasional

    Soal JokPro 2024 Serukan Presiden 3 Periode, Relawan Jokowi: Bukan Bagian dari Kita

  • Rocky Gerung Orasi Saat Demo Tolak UU Ciptaker: Aturan Paling Busuk di Asia Pasifik
    Nasional

    Rocky Gerung Orasi Saat Demo Tolak UU Ciptaker: Aturan Paling Busuk di Asia Pasifik

  • Buka Gerai Kebab Ngidam, Vanessa Angel Ikuti Prinsip Bisnis Orang Padang
    Selebriti

    Buka Gerai Kebab Ngidam, Vanessa Angel Ikuti Prinsip Bisnis Orang Padang

  • Ivan Gunawan Jual Baju Harga Merakyat dan Ramah Kantong
    Selebriti

    Ivan Gunawan Jual Baju Harga Merakyat dan Ramah Kantong

  • Gara-gara Rahasiakan Penyakitnya, Glenn Fredly Sempat Ditegur Tompi
    Selebriti

    Gara-gara Rahasiakan Penyakitnya, Glenn Fredly Sempat Ditegur Tompi

Artikel Terbaru

  • KPK Panggil Lagi Direktur Bela Parahiyangan di Kasus Suap HGB ATR/BPN, Ini Alasannya 6 November 2026
  • 7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo 6 November 2026
  • Cara Menggunakan Google Drive Offline di HP Agar Tidak Kehilangan Kerja 6 November 2026
  • Samsung Galaxy A36 5G: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihan 5 November 2026
  • Pesan Kapolri ke Semua Polisi Usai Penyadapan Prabowo Terbongkar 5 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (103)
  • Keuangan (25)
  • Kuliner (1,071)
  • Nasional (8,047)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,315)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.