TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wapres

Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wapres

By Johan Arif
3 November 2026
0
0
Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wapres

Denny Indrayana: Gibran No Longer Meets Requirements as Vice President

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai penguat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wapres. Baginya, gabungan kedua putusan tersebut menghasilkan satu kesimpulan: Gibran saat ini tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan tersebut.

Pandangan itu ia sampaikan kepada wartawan pada Selasa (3/11). Denny menegaskan bahwa putusan MK yang dikonfirmasi sekaligus diperkuat MA membuat Gibran berada di luar kriteria syarat pendidikan jabatan wakil presiden, di tengah dinamika politik yang kerap dibahas dalam kabar politik nasional.

Pemakzulan Dinilai Menjadi Jalur Tindak Lanjut

Menurut Denny, persoalan ini semestinya tidak berhenti sebagai wacana publik. Karena Gibran telah resmi dilantik dan tengah menjalankan tugasnya, ia berpandangan tindak lanjut yang patut ditempuh adalah mekanisme pemakzulan, sebagaimana dijelaskan dalam proses hukum pemakzulan presiden dan wapres.

Alasannya, garis batas atau demarkasi pasca putusan MK kini lebih jelas: begitu pelantikan berlalu, permasalahan yang muncul terkait presiden dan wapres berujung pada removal from office alias proses pemakzulan, bukan lagi jalur diskualifikasi.

Mekanisme Hukum Berbeda Sebelum dan Sesudah Pelantikan

Denny turut menguraikan perbedaan aturan main berdasarkan waktu kemunculan persoalan. Jika masalah terjadi sebelum pelantikan, rezim yang berlaku masih ranah pemilu sehingga diskualifikasi terhadap calon masih terbuka kemungkinannya.

Sebaliknya, setelah pelantikan selesai, jalur itu otomatis bergeser. Yang berlaku kemudian adalah proses pemakzulan lewat lembaga perwakilan, bukan diskualifikasi dari rezim pemilu.

Kronologi Gugatan HM Subhan sampai MA

Konteks putusan MA bermula dari gugatan seorang warga bernama HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tidak diterima, sehingga Subhan mengajukan banding.

Upaya bandingnya pun tidak mengubah keadaan karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN Jakarta. Perkara kemudian dilanjutkan ke tingkat kasasi di MA, dan di titik inilah hasilnya berbalik arah.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang dimuat di situs resmi MA pada Jumat (30/10), majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan banding, lalu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Surat Penyetaraan yang Jadi Objek Perkara

Objek utama sengketa ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yakni dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran. Dokumen tersebut pernah menjadi salah satu syarat pencalonannya sebagai wapres pada Pemilu 2024, yang syarat calonnya sempat menjadi perdebatan dalam ruang putusan lembaga yudisial.

Sebelumnya, MK lewat putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Respons Kuasa Hukum Gibran

Dari kubu Gibran, kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan MA itu justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Tolak Wacana Jokowi 3 Periode, Projo Singgung Lengsernya Soeharto
    Nasional

    Tolak Wacana Jokowi 3 Periode, Projo Singgung Lengsernya Soeharto

    15 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Alasan Risma Blusukan di Jakarta, Sengaja 'Pinjam Tangan Anies' untuk Naikkan Popularitasnya
    Nasional

    Alasan Risma Blusukan di Jakarta

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas
    Nasional

    Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan
    Nasional

    Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan

    25 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Diisukan Berambisi Maju ke DKI Usai Puji Anies, Gibran Langsung Diperingatkan PDIP
    Nasional

    Diisukan Berambisi Maju ke DKI Usai Puji Anies, Gibran Langsung Diperingatkan PDIP

    15 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegakkan Konstitusi dan Segera Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegakkan Konstitusi dan Segera Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

    1 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Pilkada Jakarta, Gerindra Godok Peluang Usung Figur Selain Ridwan Kamil
    Nasional

    Pilkada Jakarta, Gerindra Godok Peluang Usung Figur Selain Ridwan Kamil

  • Gempa Bumi di Haiti Tewaskan 300 Orang
    Internasional

    Gempa Bumi di Haiti Tewaskan 300 Orang

  • Sutradara: Film ‘The Marvels’ Sangat Aneh dan Konyol
    Selebriti

    Sutradara: Film ‘The Marvels’ Sangat Aneh dan Konyol

  • Prabowo: Tak Ada Kawan dan Lawan Abadi, yang Ada Hanya Kepentingan Abadi
    Nasional

    Prabowo: Saya Akui Kepemimpinan Pak Jokowi Efektif

  • Redmi 10 5G Diluncurkan di Indonesia, Ini Spesifikasinya
    Teknologi

    Redmi 10 5G Diluncurkan di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Artikel Terbaru

  • Infeksi Saluran Kemih: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya 3 November 2026
  • Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wapres 3 November 2026
  • Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggota Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari 2 November 2026
  • Kapolri Bertemu Kepala BPOM, Bahas Regulasi Kratom hingga Vape 2 November 2026
  • Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Mulai 30 Oktober 2026, Ini Alasannya 2 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (98)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,038)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,306)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.