TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Mulai 30 Oktober 2026, Ini Alasannya

Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Mulai 30 Oktober 2026, Ini Alasannya

By Johan Arif
2 November 2026
0
0
Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Mulai 30 Oktober 2026, Ini Alasannya

Kapolri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Lewat SE/9/X/2026, Ini Latar Belakangnya

Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Cakupannya menyelidiki dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), sampai Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan Berlaku Sampai Tingkat Polsek

Isir menegaskan tidak ada pengecualian wilayah dalam penerapan surat edaran ini. Seluruh satuan kerja, dari markas besar hingga sektor, wajib mengikuti ketentuan yang sama.

Bagi personel yang kedapatan melanggar, sanksi akan dijatuhkan mengacu pada aturan disiplin yang sudah ada. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pembangunan lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Vape Dipakai sebagai Modus Peredaran Narkotika

Alasan utama penerbitan aturan ini adalah langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu modus yang disorot adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media pengedaran.

Menurut Isir, peredaran narkotika kini tidak melulu lewat bentuk konvensional. Ada pula cairan yang disamarkan sebagai liquid vape, lalu dicampurkan ke dalam cartridge.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

Etomidate Masuk Narkotika Golongan II

Salah satu temuan yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah masuk klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Masuknya etomidate ke daftar golongan II membuat pengawasan terhadap perangkat yang bisa menjadi wadah cairan tersebut semakin ketat, termasuk di lingkungan institusi penegak hukum sendiri.

Pencegahan Dimulai dari Internal Polri

Isir menjelaskan, sebagai institusi penegak hukum Polri tidak hanya bertugas menindak tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dijalankan dari dalam institusi.

Dari situ, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel dinilai sebagai bentuk komitmen mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika. Polri berharap langkah yang dimulai dari internal ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain dan elemen masyarakat.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir.

Ia juga berharap setiap personel menjaga integritas dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Aturan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Polda Sulawesi Tengah Ikut Terapkan

Sejalan dengan surat edaran Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan serupa. Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape berlaku bagi seluruh personel di jajaran Polda Sulteng.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa instruksi pimpinan Polri diterjemahkan ke tingkat kewilayahan. Kebijakan ini juga bersinggungan dengan upaya menjaga kesehatan personel, sebagaimana dibahas dalam artikel tentang tips berhenti merokok dan vaping serta kebiasaan sehat untuk pekerja dengan jam kerja panjang.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Ahok Ngaku Dapat Tugas dari Megawati, Apa Itu?
    Nasional

    Ahok Ngaku Dapat Tugas dari Megawati, Apa Itu?

    6 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • TGB Pamit ke Airlangga Mundur dari Golkar Gabung Perindo
    Nasional

    TGB Pamit ke Airlangga Mundur dari Golkar Gabung Perindo

    7 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq
    Nasional

    Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq

    28 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Makin Moncer, Kini Sejajar dengan Prabowo
    Nasional

    Analis Politik Sebut Jokowi Ingin Duetkan dan Dukung Prabowo-Ganjar

    28 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan
    Nasional

    Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan

    25 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Bantah Klaim Israel Soal Kunjungan Resmi ke Indonesia, DPR Tegaskan Tetap Dukung Palestina
    Nasional

    Bantah Klaim Israel Soal Kunjungan Resmi ke Indonesia, DPR Tegaskan Tetap Dukung Palestina

    25 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Alasan Shin Tae Yong Jadikan Robi Darwis Bek Tengah Timnas U-20
    Olahraga

    Ini Alasan Shin Tae Yong Jadikan Robi Darwis Bek Tengah Timnas U-20

  • Diajak Cak Imin Gabung PKB, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Diajak Cak Imin Gabung PKB, Begini Respons Anies Baswedan

  • Yenny Wahid Jabat Komisaris Independen Garuda
    Nasional

    Sempat Dibully Tak Jadi Menteri Jokowi, Yenny Wahid Putri Gus Dur Malah Jabat Komisaris Independen Garuda

  • Keluarga Gus Dur Dukung Pramono-Rano, Ungkit Soal Pelecehan Perempuan
    Nasional

    Keluarga Gus Dur Dukung Pramono-Rano, Ungkit Soal Pelecehan Perempuan

  • Wali Kota Makassar Mendadak Hengkang dari NasDem, Apa Alasannya?
    Nasional

    Wali Kota Makassar Mendadak Hengkang dari NasDem, Apa Alasannya?

Artikel Terbaru

  • Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Mulai 30 Oktober 2026, Ini Alasannya 2 November 2026
  • Cara Mempercepat Koneksi WiFi di Rumah Tanpa Ganti Router 2 November 2026
  • Cara Memperkecil Ukuran Foto di HP Tanpa Menurunkan Kualitas 2 November 2026
  • HP Tecno Spark 30C NFC 120 Hz: Harga dan Kelebihannya 1 November 2026
  • BNPB Tetapkan 8 Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan 2026/2027, Ini Rinciannya 1 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (97)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,035)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,306)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.