M Taufik mengatakan, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dan akan kembali ditanyakan kepada PKS.
Lewat surat bernomor JA/X-0646/B/DPD-Gerindra/2019 tersebut Partai Gerindra mengusulkan pergantian kesepakatan. Sebab, sebelumnya jatah kursi Wagub DKI bakal diisi oleh Kader PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Baca juga: Heboh, Netizen Protes Iring-iringan Menhan Yang Berisik Dan Membandingkannya Dengan Iringan RI 1
Tercatat, Sandi memutuskan mundur dari kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 18 September 2018 karena didapuk sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Artinya, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai Wagub DKI selama 11 bulan.
Pasca kosongnya posisi Wagub DKI, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo menilai kinerja dan citra Pemprov DKI Jakarta memburuk. Menurutnya, dalam sistem birokasi, Gubernur punya peran yang sangat besar dan tak boleh absen. Maka tak mungkin semua tugas wakil gubernur digarapnya. Sebab, Wagub punya pakem tersendiri dalam menjalankan kewenangan, seperti mengentaskan kemiskinan dan pengaturan birokasi internal.
Baca juga: Demokrat Tanya Prabowo: Kalau Target Tidak Tercapai, Masih Mau Jadi Menteri Jokowi?
“Menjadi koordinator dalam jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemprov DKI Jakarta yang sudah sangat terhambat. Sehingga, kualitas dalam melayani publik cukup terganggu,” terang Wasisto.