TIKTAK.ID – Belakangan ini isi ceramah Oki Setiana Dewi viral dan mendapat banyak kecaman, lantaran dianggap menormalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam ceramah yang diduga sudah ada sejak 2019 tersebut, Oki menceritakan kisah sepasang suami-istri di Jeddah yang terlibat pertengkaran.
Kemudian sang suami memukul wajah istrinya hingga sang istri menangis. Ada kesempatan untuk mengadu kepada orang tua, namun si istri tidak melakukannya. Sang suami pun luluh dan menganggap istrinya sangat baik karena menutupi aib suami.
Sementara itu, Komnas Perempuan menyayangkan isi ceramah Oki. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, ikut buka suara terkait isi ceramah tersebut.
“Dari ceramah itu ada tiga poin. Pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialami karena dianggap aib rumah tangga, dan ketiga, tidak memercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, seperti dilansir detikcom, Kamis (3/2/22).
Kemudian Siti Aminah mengingatkan Oki, sebagai pendakwah harusnya memberikan penjelasan pada jemaahnya untuk mengerti aturan hukum.
“Mengingat perannya sebagai penceramah, maka memiliki kewajiban mendorong jemaah agar taat pada aturan hukum dan menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami yang menampar istri,” terang Siti Aminah.
Siti Aminah menjelaskan, menceritakan kekerasan yang dialami kepada orang tua, bukan membuka aib suami. Sebab, dia menyebut orang tua punya peranan penting untuk memantau anak perempuannya diperlakukan dengan baik oleh pasangannya.
“Ada lebih banyak korban yang tidak melapor atau bercerita. Korban-korban baik yang melapor ataupun tidak, bukan melebih-lebihkan apa yang dialaminya, melainkan mencoba memperoleh keadilan dan pemulihannya, termasuk mencari bantuan untuk mendapatkan bantuan serta dukungan,” ucap Siti Aminah.
“Jadi menceritakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada orang tua bukanlah aib. Orang tua memiliki fungsi memastikan anak perempuannya diperlakukan dengan baik, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Sama halnya saat perempuan mengakses lembaga layanan atau mengklaim keadilannya kepada sistem peradilan pidana, itu juga bukan aib,” imbuhnya.