TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun

BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun

By Joni Sitohang
7 Agustus 2021
564
0
BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun

TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Nominalnya hingga Rp862,7 juta.

Adanya keganjilan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar serta pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” sebagaimana dilansir CNNIndonesia mengutip dari Antara berdasar laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/21).

Baca juga : Dialog dengan Rektor se-Indonesia, Mahfud MD: Kita Tak Pernah Anggap Mahasiswa Kritis Musuh Pemerintah

BPK memberikan rincian adanya kelebihan pembayaran gaji serta TKD atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi tetap memperoleh gaji sebesar Rp6,334 juta.

Selanjutnya, pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi juga tetap memperoleh gaji. Sebanyaknya 12 orang dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan serta Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca juga : Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai

Gaji yang ditujukan bagi pegawai yang sudah pensiun itu nilainya hingga Rp154,9 juta.

Kemudian temuan pegawai wafat yang masih mendapatkan gaji/TKD/TPP. Sebanyak 57 orang dari tujuh OPD. Gaji serta TKD/TPP yang ditujukan bagi pegawai yang sudah wafat itu semuanya mencapai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa hingga dengan 31 Desember 2020, terhadap kelebihan pembayaran gaji serta TKD/TPP pegawai wafat tersebut sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp17,09 juta dan sudah dilakukan koreksi terhadap nilai belanja pegawai,” disebutkan dalam laporan BPK tersebut.

Baca juga : Puan dan Kader PDIP Makin Berani Kritik Jokowi, Arief Poyuono: Sama Saja Menampar Muka Sendiri

Juga didapati pada pegawai yang tengah menjalani tugas belajar tetapi tetap menerima TKD/TPP sejumlah 31 orang dari delapan OPD. Tunjangan yang ditujukan bagi pegawai yang menjalani tugas belajar itu semuanya bernilai Rp344,6 juta.

TagsBPKPemprov DKI Jakarta

Related articles More from author

  • Kala Anies puji leadership Jokowi
    Nasional

    Kala Anies puji leadership Jokowi

    11 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Ditanya Apakah Anies Baswedan Gengsi Lanjutkan Program Ahok Atasi Banjir, Sutiyoso Beri Nasihat
    Nasional

    Ditanya Apakah Anies Baswedan Gengsi Lanjutkan Program Ahok Atasi Banjir, Sutiyoso Beri Nasihat

    6 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Gara-gara Keceplosan Soal 'Foto Bareng Jokowi', Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI
    Nasional

    Gara-gara Keceplosan Soal ‘Foto Bareng Jokowi’, Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI

    3 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Rusun di Kampung Akuarium yang Dibangun Anies, Gratis atau Bayar?
    Nasional

    Rusun di Kampung Akuarium yang Dibangun Anies, Gratis atau Bayar?

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Anies Hapus Program Normalisasi Sungai DKI Cetusan Jokowi
    Nasional

    Anies Hapus Program Normalisasi Sungai DKI Cetusan Jokowi

    10 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Wow, Anies Pajang Foto Dirinya Gunakan Batik Merah Motif Banteng
    Nasional

    Wow, Anies Pajang Foto Dirinya Gunakan Batik Merah Motif Banteng

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cameron Diaz Ngaku Hidup Damai Usai Putuskan Berhenti dari Dunia Film
    Selebriti

    Cameron Diaz Ngaku Hidup Damai Usai Putuskan Berhenti dari Dunia Film

  • Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?
    Nasional

    Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?

  • Usai Empat Tahun Hiatus, Lee Young Ae Bintangi 'Inspector Koo'
    Selebriti

    Usai Empat Tahun Hiatus, Lee Young Ae Bintangi ‘Inspector Koo’

  • 4 Jenis Olahraga yang Bermanfaat untuk Mempersiapkan Tubuh Sebelum Kehamilan
    Tips & Tutorial

    4 Jenis Olahraga yang Bermanfaat untuk Mempersiapkan Tubuh Sebelum Kehamilan

  • Ternyata Buah Durian Punya Beragam Manfaat untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ternyata Buah Durian Punya Beragam Manfaat untuk Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.