BPJS Kesehatan Umumkan Tanggung Biaya Keracunan MBG, Asal Peserta Aktif dan Bukan KLB
TIKTAK.ID – BPJS Kesehatan diketahui telah mengumumkan kesiapannya menanggung biaya penanganan medis terkait keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya penjaminan ini bisa berlaku.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, biaya penanganan medis akan ditanggung, selama kasus keracunan tidak dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan Kejadian Luar Biasa (KLB),” ujar Ali, seperti dikutip Liputan6.com dari Antara.
Baca juga : Rombongan TNI AD Pelajari Manajemen Makanan Militer Singapura untuk Sukseskan MBG
Penjaminan tersebut juga hanya berlaku bagi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Akan tetapi, nilai manfaat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan,” imbuh Ali.
Ali menjelaskan, bila suatu insiden keracunan dinyatakan sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab penanganan biaya bakal berada di tangan pemerintah daerah.
“Sepanjang tak ada declare kalau itu masalah terkait dengan KLB, kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda,” tutur Ali.
Baca juga : Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Ini Kata Istana
Untuk diketahui, sampai pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan melaporkan adanya 60 kasus keracunan dengan total sebanyak 5.207 penderita akibat insiden keracunan menu MBG.
“Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan telah melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG,” papar Ali.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat ada 55 kasus dengan 5.320 penderita. Provinsi Jawa Barat pun diidentifikasi sebagai wilayah dengan jumlah kasus keracunan MBG terbanyak.
“Jawa Barat adalah provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak,” terangnya.
Baca juga : Pramono Klaim Tak Berambisi Jadi Gubernur Jakarta Dua Periode
Lebih lanjut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menekankan pentingnya transparansi data soal dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Data ini bakal dibuka untuk publik melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
“Data terkait dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal dibuka untuk publik melalui Badan Gizi Nasional (BGN),” jelas Budi.
Data itu sudah dikumpulkan secara harian oleh Kementerian Kesehatan lewat jaringan Puskesmas di seluruh Indonesia dan sudah disampaikan kepada BGN untuk proses verifikasi lebih lanjut.










