
TIKTAK.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengatakan bahwa pihaknya mendorong pentingnya penerbitan regulasi yang melarang penyebaran ideologi anti-Pancasila. Usulan tersebut pun bertolak dari kepolisian yang tidak bisa mengambil langkah hukum untuk menindak Khilafatul Muslimin, ormas yang dianggap telah menyebarkan ideologi radikal.
“Polri memang tidak dapat bertindak. Sebab, belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka,” ujar Direktur Pencegahan BNPT RI, Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Kamis (2/6/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ahmad menjelaskan, Indonesia hanya punya regulasi yang mengatur larangan ideologi bertentangan dengan Pancasila. Dia mencontohkan Komunisme, Marxisme, Leninisme, sebagaimana diatur dalam TAP MPRS XV Tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
Baca juga : MUI Jabar Sebut Aksi Konvoi Ajakan Khilafatul Muslimin Tak Terlalu Mengkhawatirkan
“Selama ini regulasi yang mengatur larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri,” terang Ahmad.
Oleh sebab itu, Ahmad berharap regulasi soal larangan penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat segera disusun. Dia menegaskan, tidak hanya ekstrem kiri, melainkan juga ideologi yang dinilai bisa melahirkan terorisme.
“BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila, baik ekstrem kanan, kiri, dan ekstrem lainnya,” tutur Ahmad.
Baca juga : Megawati Minta Ahli Sejarah Kaji Kebenaran Belanda Jajah Indonesia Selama 3,5 Abad
Menurut Ahmad, regulasi ini penting diterbitkan. Dia menyebut salah satu alasannya, sebagai landasan dalam menindak individu dan kelompok yang melakukan penyebaran ideologi anti-Pancasila.
“Juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang dapat mendorong lahirnya aksi teror,” ucap Ahmad.
Ahmad menganggap sejauh ini BNPT dan Polri hanya mampu memonitor pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin. Dia melanjutkan, upaya tersebut telah dilakukan sebelum konvoi seruan Khilafah itu dilakukan beberapa waktu silam.
Baca juga : Pengamat Politik Sebut Gerindra dan Nasdem Sulit Berkoalisi, Kenapa?
Untuk diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kepolisian memaparkan, ormas ini memiliki latar belakang dan kedekatan dengan sejumlah organisasi terorisme, sehingga berpotensi menimbulkan kejahatan tersebut.
“Kita lihat nanti apakah ini bakal mengarah pada tindak pidana terorisme atau tidak. Nanti berdasarkan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan,” ungkap Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (1/6/22).