TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Alasan BEM SI Batal Geruduk Istana, Geser Demo 11 April ke Gedung DPR

Alasan BEM SI Batal Geruduk Istana, Geser Demo 11 April ke Gedung DPR

By Joni Sitohang
12 April 2022
428
0
Alasan BEM SI Batal Geruduk Istana, Geser Demo 11 April ke Gedung DPR

TIKTAK.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) diketahui telah memindahkan lokasi demonstrasi protes Joko Widodo 11 April dari sebelumnya di kawasan Istana Negara, menjadi ke Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/4/22).

“Iya betul sekali, kita ke DPR,” ungkap Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (10/4/22).

Lutfi mengklaim pengalihan massa aksi ke Gedung DPR itu dilakukan untuk mengawal berjalannya konstitusi yang merupakan tugas pokok dari legislatif, dalam hal ini DPR.

Baca juga : Diundang Megawati Ceramah di Markas PDIP, Cak Nun: Presiden Sekarang Sudah Benar, Tapi…

“Karena kita ingin memastikan konstitusi yang ada berjalan, sehingga kita akan mengawal dari UU dan memastikan DPR RI melaksanakan konstitusi dengan baik sesuai dengan yang sudah ada,” ujar Lutfi.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, BEM SI membawa empat tuntutan.

Berikut ini empat tuntutan tersebut:

  1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat supaya mendengarkan serta menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.
  2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang sudah dilakukan dari berbagai daerah sejak 28 Maret 2022 hingga 11 April 2022.

Baca juga : Jokowi Minta Anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Segera Diketok Palu, Tak Jadi Ditunda?

  1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan presiden 3 periode.
  2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang hingga kini belum terjawab.

“Ada 18 tuntutan rakyat, di mana 6 tuntutan dibawa saat aksi pada 28 Maret 2022 dan 12 tuntutan lainnya berasal dari aksi 7 tahun Pemerintahan Jokowi 21 Oktober 2021 silam. Tuntutan itu antara lain meminta presiden agar bersikap tegas menolak isu penundaan Pemilu 2024. Tuntutan lainnya soal stabilitas harga bahan-bahan pokok untuk masyarakat dan terkait UU Cipta Kerja,” jelas Lutfi.

Seperti diketahui, Aliansi BEM SI tetap mengadakan aksi unjuk rasa walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan bahwa Pemilu 2024 tidak ditunda. Rencana awalnya, demo diselenggarakan di dekat Istana Merdeka, namun lokasi berubah menjadi ke depan Gedung DPR/MPR RI.

TagsBEM SIDemogedung DPR

Related articles More from author

  • Dahlan Iskan: Ade Armando Tenggelamkan Isu Utama yang Diperjuangkan Mahasiswa
    Nasional

    Dahlan Iskan: Ade Armando Tenggelamkan Isu Utama yang Diperjuangkan Mahasiswa

    16 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Disebut Jadi Mentor Demo 11 April, Begini Tanggapan Novel Baswedan
    Nasional

    Disebut Jadi Mentor Demo 11 April, Begini Tanggapan Novel Baswedan

    12 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Emil Ikut Komentari Rencana Demo BEM SI 11 April
    Nasional

    Emil Ikut Komentari Rencana Demo BEM SI 11 April

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Demo Tolak RUU HIP, Orator: Tangkap Inisiator, Mereka Bakal Membuat Kita Sengsara
    Nasional

    Demo Tolak RUU HIP, Orator: Tangkap Inisiator, Mereka Bakal Membuat Kita Sengsara

    25 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Partai Oposisi Demo Keputusan Pemerintah Thailand
    Internasional

    Partai Oposisi Demo Keputusan Pemerintah Thailand

    15 Desember 2019
    By Bagas F Sinaga
  • BEM SI Ancam Demo Serentak Desak Prabowo Kaji Ulang PPN 12 Persen
    Nasional

    BEM SI Ancam Demo Serentak Desak Prabowo Kaji Ulang PPN 12 Persen

    22 Desember 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Xiaomi Rilis Kacamata Pintar Pesaing Ray-Ban Meta
    Teknologi

    Xiaomi Rilis Kacamata Pintar Pesaing Ray-Ban Meta

  • Kesepakatan Puan dan Prabowo Jadi Penentu Peta Politik 2024
    Nasional

    Kesepakatan Puan dan Prabowo Jadi Penentu Peta Politik 2024

  • Manfaat Jalan 7 Ribu Langkah Sehari Bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Manfaat Jalan 7 Ribu Langkah Sehari Bagi Kesehatan

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

  • Dinilai 'Serampangan' Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran
    Nasional

    Dinilai ‘Serampangan’ Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.