TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

By Johan Arif
6 April 2020
1754
0
Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan.

Wacana revisi tersebut terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyebut wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

“Pemerintah harus seirama. Jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan itu,” ujar Bambang, seperti dilansir Kompas.com, Senin (6/4/20).

Baca juga: Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

Bambang mengatakan wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam. Ia pun mengaku tidak ingin keputusan Kemenkumham bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dan menimbulkan polemik.

Sebelumnya, Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas di lapas. Jokowi mengungkapkan, Pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya ingin sampaikan, tidak pernah ada pembicaraan tentang napi koruptor dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/20).

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBambang Wiyonodan KerjasamaKemenkumhamKepala Biro Humas. HukumPembebasan Napi KoruptorYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Anggap Pemerintah Plinplan Soal RUU HIP, PKS: Tiap Menteri Terkait Tunjukkan Beda Sikap
    Nasional

    Anggap Pemerintah Plinplan Soal RUU HIP, PKS: Tiap Menteri Terkait Tunjukkan Beda Sikap

    8 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tommy Soeharto Tiba-tiba Minta Kader Berkarya Tiru Fahri Hamzah, Kenapa?
    Nasional

    Partai Berkarya Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah

    31 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi
    Nasional

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    20 April 2021
    By Johan Arif
  • Kejahatan Kian Marak, Yasonna: Jangan Salahkan Napi Asimilasi, Ekonomi Memang Sedang Sulit
    Nasional

    Kejahatan Kian Marak, Yasonna: Jangan Salahkan Napi Asimilasi, Ekonomi Memang Sedang Sulit

    22 April 2020
    By Johan Arif
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Didukung DPR, Jokowi Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasib Demokrat Diumumkan Menkumham Yasonna Hari Ini
    Nasional

    Nasib Demokrat Diumumkan Menkumham Yasonna Hari Ini

    2 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?
    Nasional

    Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?

  • Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB
    Nasional

    Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB

  • Terancam Gagal Bayar Utang Triliunan Dolar, Ekonomi AS di Ujung Tanduk
    Internasional

    Terancam Gagal Bayar Utang Triliunan Dolar, Ekonomi AS di Ujung Tanduk

  • Prabowo Tanggapi Permintaan Relawan Jokowi Cawapreskan Gibran
    Nasional

    Prabowo Tanggapi Permintaan Relawan Jokowi Cawapreskan Gibran

  • Tips & Tutorial

    Petuah Bisnis Jeff Bezos, Orang Terkaya Dunia yang Ponselnya Diretas Putra Mahkota Saudi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.