
TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan.
Wacana revisi tersebut terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyebut wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.
“Pemerintah harus seirama. Jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan itu,” ujar Bambang, seperti dilansir Kompas.com, Senin (6/4/20).
Bambang mengatakan wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam. Ia pun mengaku tidak ingin keputusan Kemenkumham bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dan menimbulkan polemik.
Sebelumnya, Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas di lapas. Jokowi mengungkapkan, Pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
“Saya ingin sampaikan, tidak pernah ada pembicaraan tentang napi koruptor dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/20).
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










