TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

By Johan Arif
6 April 2020
1754
0
Patuhi Jokowi, Kemenkumham Batalkan Wacana Bebaskan Napi Koruptor dari Bui

TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan.

Wacana revisi tersebut terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyebut wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

“Pemerintah harus seirama. Jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan itu,” ujar Bambang, seperti dilansir Kompas.com, Senin (6/4/20).

Baca juga: Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja

Bambang mengatakan wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam. Ia pun mengaku tidak ingin keputusan Kemenkumham bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dan menimbulkan polemik.

Sebelumnya, Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas di lapas. Jokowi mengungkapkan, Pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya ingin sampaikan, tidak pernah ada pembicaraan tentang napi koruptor dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/20).

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsBambang Wiyonodan KerjasamaKemenkumhamKepala Biro Humas. HukumPembebasan Napi KoruptorYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Didukung DPR, Jokowi Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?
    Nasional

    Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Menteri dan Pejabat Tak Asal Bicara
    Nasional

    Yasonna ‘Ngawur’ Soal Harun Masiku, Jokowi Minta Semua Menteri dan Pejabat Tak Asal Ngomong ke Publik

    25 Januari 2020
    By Adam Humain
  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Tak Terima Partainya Diacak-acak Pemerintah, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly
    Nasional

    Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat
    Nasional

    Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

    22 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Xiaomi Pertama Luncurkan Laptop dan Redmi Note 10 5G di Indonesia
    Teknologi

    Xiaomi Pertama Luncurkan Laptop dan Redmi Note 10 5G di Indonesia

  • Curhat Rian D'Masiv Soal Keputusannya Produseri Weda
    Selebriti

    Curhat Rian D’Masiv Soal Keputusannya Produseri Weda

  • Ridwal Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?
    Nasional

    Ridwan Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?

  • Teknologi

    Perbandingan Samsung Galaxy A56 vs Samsung Galaxy A36, Mana Unggul?

  • PKS Nilai Langkah Risma Pekerjakan Gelandangan di BUMN Terkait Pilkada DKI 2022
    Nasional

    PKS Nilai Langkah Risma Pekerjakan Gelandangan di BUMN Terkait Pilkada DKI 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.