
DKPP Terima 5 Aduan Terhadap KPU Terkait Syarat Pencalonan Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan telah menerima lima aduan mengenai proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang ditujukan kepada KPU RI. Salah satu pelapor dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Lima Aduan, Tiga Kategori Status
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan rincian status kelima aduan tersebut saat ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). Menurutnya, pengajuan-aduan ini masuk setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, dua aduan dinilai sudah memenuhi syarat materiil, dua aduan lainnya masih berada pada tahap verifikasi administrasi, sementara satu aduan tersisa belum lolos persyaratan administrasi.
Para pengadu datang dari berbagai kalangan masyarakat. Dewa menegaskan seluruh laporan itu akan diproses oleh DKPP tanpa terkecuali, meski prosesnya membutuhkan waktu karena harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati. Ia juga menjamin pihak-pihak yang terlibat akan terus mendapat pemberitahuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dua Aduan Siap Dilimpahkan ke Persidangan
Meski demikian, Dewa tidak merinci apakah aduan yang diajukan Denny Indrayana termasuk dalam kategori yang lolos syarat materiil. Yang pasti, dua aduan yang telah dinyatakan lengkap secara materiil akan dibawa ke persidangan untuk ditangani lebih lanjut.
“Dua pengaduan yang siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Ada dua yang baru memenuhi syarat administrasi yang masih harus diverifikasi materiil, dan ada satu lagi yang belum memenuhi syarat administrasi,” ucapnya.
Konteksnya, sebelumnya Denny Indrayana bersama sejumlah pihak telah melaporkan para komisioner KPU RI ke DKPP. Laporan tersebut disampaikan bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat (3)
Inti laporan kelompok Denny menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai pasal itu dimunculkan secara manipulatif tanpa proses pembahasan yang semestinya.
Denny menegaskan permohonan yang diajukan kelompoknya tidak berhenti pada persoalan ijazah semata, yang menurutnya hanya termasuk cacat administratif. Yang lebih mendasar adalah soal cacat manipulatif akibat dugaan penyelundupan pasal tersebut. Ia menyampaikan hal ini seusai menyerahkan aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Kelompok itu juga mengungkit perdebatan di ruang publik antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait apakah Pasal 18 ayat (3) tersebut pernah dibahas atau tidak dalam proses pembentukan aturan.
“Perjuangan Belum Usai”
Bagi Denny, pengajuan aduan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang sebelumnya mereka bawa ke MK. Baginya, persoalan syarat pendidikan Gibran masih belum tuntas hingga saat ini.
Ia menyebut dirinya dan kelompoknya memiliki ikatan sejarah serta tanggung jawab moral untuk meneruskan apa yang mereka yakini sebagai perjuangan. Denny mengingatkan, saat pembacaan putusan MK pada hari Selasa pekan sebelumnya, ia telah menyatakan bahwa usaha ini tidak berhenti di titik itu.
“Perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” tegasnya.
Kasus ini menambah panas dinamika pasca-Pilpres 2024, dan perkembangan selanjutnya di DKPP patut dipantau. Baca juga: panduan lengkap sistem pemilu Indonesia dan profil lembaga pengawas pemilu untuk memahami kewenangan lembaga-lembaga terkait.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










