
Denny Indrayana: Gibran No Longer Meets Requirements as Vice President
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai penguat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wapres. Baginya, gabungan kedua putusan tersebut menghasilkan satu kesimpulan: Gibran saat ini tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan tersebut.
Pandangan itu ia sampaikan kepada wartawan pada Selasa (3/11). Denny menegaskan bahwa putusan MK yang dikonfirmasi sekaligus diperkuat MA membuat Gibran berada di luar kriteria syarat pendidikan jabatan wakil presiden, di tengah dinamika politik yang kerap dibahas dalam kabar politik nasional.
Pemakzulan Dinilai Menjadi Jalur Tindak Lanjut
Menurut Denny, persoalan ini semestinya tidak berhenti sebagai wacana publik. Karena Gibran telah resmi dilantik dan tengah menjalankan tugasnya, ia berpandangan tindak lanjut yang patut ditempuh adalah mekanisme pemakzulan, sebagaimana dijelaskan dalam proses hukum pemakzulan presiden dan wapres.
Alasannya, garis batas atau demarkasi pasca putusan MK kini lebih jelas: begitu pelantikan berlalu, permasalahan yang muncul terkait presiden dan wapres berujung pada removal from office alias proses pemakzulan, bukan lagi jalur diskualifikasi.
Mekanisme Hukum Berbeda Sebelum dan Sesudah Pelantikan
Denny turut menguraikan perbedaan aturan main berdasarkan waktu kemunculan persoalan. Jika masalah terjadi sebelum pelantikan, rezim yang berlaku masih ranah pemilu sehingga diskualifikasi terhadap calon masih terbuka kemungkinannya.
Sebaliknya, setelah pelantikan selesai, jalur itu otomatis bergeser. Yang berlaku kemudian adalah proses pemakzulan lewat lembaga perwakilan, bukan diskualifikasi dari rezim pemilu.
Kronologi Gugatan HM Subhan sampai MA
Konteks putusan MA bermula dari gugatan seorang warga bernama HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tidak diterima, sehingga Subhan mengajukan banding.
Upaya bandingnya pun tidak mengubah keadaan karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN Jakarta. Perkara kemudian dilanjutkan ke tingkat kasasi di MA, dan di titik inilah hasilnya berbalik arah.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang dimuat di situs resmi MA pada Jumat (30/10), majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan banding, lalu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Surat Penyetaraan yang Jadi Objek Perkara
Objek utama sengketa ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yakni dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran. Dokumen tersebut pernah menjadi salah satu syarat pencalonannya sebagai wapres pada Pemilu 2024, yang syarat calonnya sempat menjadi perdebatan dalam ruang putusan lembaga yudisial.
Sebelumnya, MK lewat putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Respons Kuasa Hukum Gibran
Dari kubu Gibran, kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan MA itu justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










