TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

By Johan Arif
10 Oktober 2026
0
0
Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

Contents

  • 1. Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG
    • 1.1. Kerugian Rp863 Miliar Berdasarkan Hasil Audit
    • 1.2. Ribuan Motor Listrik Tak Bisa Dimanfaatkan
    • 1.3. Perkara Memasuki Penyerahan Tahap Kedua
    • 1.4. Lima Tersangka Ditahan 20 Hari
    • 1.5. Langkah Berikutnya: Menuju Sidang Tipikor

Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memaparkan besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN). Total kerugiannya disebut mencapai Rp863 miliar. Pengumuman tersebut sekaligus menandai babak baru penanganan perkara, sebab para tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan ke tangan penuntut umum.

Kerugian Rp863 Miliar Berdasarkan Hasil Audit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa angka kerugian itu diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara bernomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Objek auditnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN sepanjang 2025 hingga 2026.

Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/10), Anang menyampaikan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Ribuan Motor Listrik Tak Bisa Dimanfaatkan

Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan tersebut melibatkan 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terbagi menjadi 13.155 unit bertipe trail dan 6.114 unit bertipe skuter atau bebek.

Persoalan muncul karena sebagian barang diserahkan dalam kondisi tidak lengkap. Sebanyak 5.355 unit motor listrik trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan datang tanpa baterai. Lebih jauh, seluruh motor roda dua yang diterima tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, bahkan tidak bisa didaftarkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Perkara Memasuki Penyerahan Tahap Kedua

Penanganan kasus tindak pidana korupsi ini kini menapak ke fase baru. Pada Jumat (9/10), Tim Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap kedua itu berlaku untuk perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.

Lima Tersangka Ditahan 20 Hari

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari jajaran petinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN. Kelimanya adalah:

  1. BU, Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK;
  2. GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI;
  3. AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT;
  4. YY, Direktur PT YAT;
  5. AA, Direktur PT ASE.

Anang menuturkan bahwa kelima tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Langkah Berikutnya: Menuju Sidang Tipikor

Usai proses penyerahan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti yang tersedia. Tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kasus ini kian menambah sorotan publik terhadap tata kelola program MBG yang sedang berjalan. Ikuti perkembangan kasus ini melalui kabar terkini seputar politik dan hukum Indonesia, serta baca juga kronologi penangkapan tersangka korupsi lainnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Diklaim Sama Bahayanya dengan HTI, BNPT Jelaskan Soal Khilafatul Muslimin
    Nasional

    Diklaim Sama Bahayanya dengan HTI, BNPT Jelaskan Soal Khilafatul Muslimin

    1 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Indonesia Indicator Nobatkan Jokowi Tokoh Terpegah dan Tervokal Sekaligus Politisi Paling Berpengaruh di Medsos
    Nasional

    Indonesia Indicator Nobatkan Jokowi Tokoh Terpegah dan Tervokal Sekaligus Politisi Paling Berpengaruh di Medsos

    5 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - DPC Gerindra Solo Terima Surat Rekomendasi Resmi dari Prabowo Agar Dukung Paslon ini
    Nasional

    DPC Gerindra Solo Terima Surat Rekomendasi Resmi dari Prabowo Agar Dukung Paslon ini

    4 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Hasil Rapimnas Bersama 34 DPD Putuskan Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra Hingga 2025
    Nasional

    Hasil Rapimnas Bersama 34 DPD Putuskan Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra Hingga 2025

    6 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Resmi, Menkumham Tolak Akui Demokrat Moeldoko

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Buya Syafi'i Maarif Ingatkan Pemerintah Sudi Ngaku Salah dan Setop Pelihara Buzzer yang Terus Panaskan Situasi
    Nasional

    Buya Syafi’i Maarif Ingatkan Pemerintah Sudi Ngaku Salah dan Setop Pelihara Buzzer yang Terus Panaskan Situasi

    10 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?
    Nasional

    Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

  • TIKTAK.ID - Lama Tak Jumpa, Ahok-Jokowi Ketemuan di Istana. Bicara Apa?
    Nasional

    Lama Tak Jumpa, Ahok-Jokowi Ketemuan di Istana. Bicara Apa?

  • Inovasi Baru Sajian Teater Daring Saat Pandemi Bersama Happy Salma
    Selebriti

    Inovasi Baru Sajian Teater Daring Saat Pandemi Bersama Happy Salma

  • Penampilan Jo Byeong Gyu di 'The Uncanny Counter' Tuai Pujian
    Selebriti

    Penampilan Jo Byeong Gyu di ‘The Uncanny Counter’ Tuai Pujian

  • Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?
    Nasional

    Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?

Artikel Terbaru

  • Apa Itu File APK dan Risiko Install Aplikasi di Luar Play Store 10 Oktober 2026
  • Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG 10 Oktober 2026
  • Cara Memutar Video YouTube di Layar Terkunci HP Android 10 Oktober 2026
  • Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran 10 Oktober 2026
  • Cara Mengubah Foto HEIC ke JPG di HP dengan Mudah 10 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (66)
  • Keuangan (14)
  • Kuliner (1,060)
  • Nasional (7,968)
  • Olahraga (1,137)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,239)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.