
Sahroni Bantah Anggota DPR NasDem Usul Pemakzulan Gibran: Hoaks
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menegaskan tidak pernah ada surat dari anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar, yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dokumen yang beredar di kalangan publik terkait hal itu tergolong kabar tidak benar.
“Hoaks itu hoaks,” ujar Sahroni ketika dimintai keterangan, Kamis (10/9).
Isi Surat Usulan Pemakzulan yang Beredar
Dalam surat yang mengedar luas, usulan pemakzulan tersebut ditulis atas nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, dengan tanggal 7 Oktober 2026. Melalui dokumen itu, Tonny menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kelulusan Gibran di jenjang SMA dapat dijadikan dasar hukum dugaan cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Putusan MK terkait Ijazah Gibran
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Melalui amar putusan itu, majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Dari persidangan yang berlangsung, terungkap fakta bahwa MK tidak menemukan satu pun dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang nilainya setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Siapa Saja Pemohon dalam Perkara PHPU
Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya:
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
- Partai Ummat
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
- Enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI
- M Subhan
- Bonatua Silalahi
- Tiurma MS Sihombing
NasDem Menepis Isu Pemakzulan Wapres
Pernyataan Sahroni menjadi penegasan resmi dari jajaran pengurus Partai NasDem bahwa tidak ada langkah formal dari fraksinya di DPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Pihaknya menilai surat yang beredar dengan mencantumkan nama anggota fraksi tersebut semata-mata merupakan hoaks yang tidak benar.
Isu seputar syarat ijazah calon pemimpin nasional memang kerap memicu perdebatan publik. Untuk memahami lebih dalam mekanisme dan proses hukumnya, Anda bisa membaca artikel tentang proses pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia serta ulasan mengenai peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, informasi seputar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menurut UU Pemilu juga dapat menjadi bacaan pelengkap.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










