TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani-Jujur

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani-Jujur

By Johan Arif
8 Oktober 2026
0
0
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani-Jujur

Contents

  • 1. MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur
    • 1.1. PKS Puji Langkah MK
    • 1.2. Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
    • 1.3. MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran
    • 1.4. Nasib Polemik Ijazah Gibran ke Depan

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Meski begitu, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan itu tetap ditolak, dan justru memicu pujian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai putusan tersebut tegas serta apa adanya.

PKS Puji Langkah MK

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasinya terhadap lembaga yudikatif itu. Baginya, langkah MK patut dihargai karena dinilai mencerminkan keberanian sekaligus kejujuran dalam menjalankan amanah konstitusi. Ia bahkan menyebut MK telah menampilkan diri sebagai benteng konstitusi yang kokoh.

Soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani memilih tidak memvonis. Menurutnya, semua bergantung pada mekanisme yang berjalan di parlemen. Yang jelas, ia menekankan bahwa syarat berdasarkan putusan MK dinilai belum terpenuhi, meski Gibran tetap memiliki hak jawab untuk membela diri.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK menolak gugatan pemohon yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024. Kendati gugatan ditolak, majelis hakim mengonfirmasi tidak adanya dokumen yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani memaparkan bahwa certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri. Persoalannya, dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa surat itu semata-mata hanya memuat keterangan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan atau penuntasan pendidikan. Dengan kata lain, dokumen yang menjadi rujukan penerbitan Suket tersebut tidak menyentuh soal pencapaian akademik.

MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran

Menariknya, fakta tersebut tidak membuat Gibran jatuh dari jabatannya. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden, sebagaimana diminta para pemohon dalam petitumnya.

Hakim MK Adies Kadir menerangkan bahwa mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres, meski ada temuan soal tidak adanya ijazah Gibran selama bersekolah di luar negeri. Menurutnya, penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Adies menambahkan bahwa fakta tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah kejuruan, atau sekolah sederajat secara substansial masuk ke ranah kewenangan lembaga tersebut.

Nasib Polemik Ijazah Gibran ke Depan

Dengan putusan ini, bola kini tampak berpindah ke ranah politik. Kemungkinan pansus di DPR untuk menyelidiki lebih jauh polemik ijazah Gibran masih terbuka, sebagaimana disinggung Mardani bahwa keputusannya sepenuhnya ada di tangan parlemen.

Sementara itu, posisi Gibran sebagai wapres dipastikan tetap aman karena MK menyatakan tidak punya kewenangan untuk mencoretnya. Masyarakat pun menunggu langkah lanjut lembaga yang berwenang menilai persoalan syarat pendidikan pejabat tertinggi negara ini, sebagaimana dinamika politik nasional yang terus bergerak pasca-Pilpres 2024. Pembaca juga bisa menyimak kronika perselisihan hasil pemilihan dan profil Gibran Rakabuming Raka untuk memahami konteks lengkapnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Ma'ruf Amin Kecam Menteri Keamanan Nasional Israel
    Nasional

    Ma’ruf Amin Kecam Menteri Keamanan Nasional Israel

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kasus Corona DKI Meningkat, Anies: Tujuan Kita Menyelamatkan Warga, Bukan Menurunkan Grafik
    Nasional

    Kasus Corona DKI Meningkat, Anies: Tujuan Kita Menyelamatkan Warga, Bukan Menurunkan Grafik

    15 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Soal Peluang Jokowi Masuk Demokrat, AHY Jawab Sambil Tersenyum
    Nasional

    Ditanya Soal Peluang Jokowi Masuk Demokrat, AHY Jawab Sambil Tersenyum

    19 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Sah Jabat Ketum Demokrat, AHY Bisa Jadi Tren 'Saatnya Kiprah Anak Muda Mulai Mengemuka'
    Nasional

    Sah Jabat Ketum Demokrat, AHY Bisa Jadi Tren ‘Saatnya Kiprah Anak Muda Mulai Mengemuka’

    15 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Wanti-wanti, Ancaman Varian Omicron Sudah di Negeri Jiran
    Nasional

    Jokowi Wanti-wanti, Ancaman Varian Omicron Sudah di Negeri Jiran

    4 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’
    Nasional

    KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’

    16 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Sutradara ‘Deadpool’ Garap Film Indonesia ‘Jaka’
    Selebriti

    Sutradara ‘Deadpool’ Garap Film Indonesia ‘Jaka’

  • Koalisi Golkar-PAN-PPP Terancam Bubar Sebelum Berperang
    Nasional

    Koalisi Golkar-PAN-PPP Terancam Bubar Sebelum Berperang

  • Begini Dampak Rutin Berolahraga terhadap Kesehatan Otak
    Tips & Tutorial

    Tips Turunkan Tekanan Darah Tanpa Obat

  • Pengamat Nilai Koalisi Perubahan Bakal Kehilangan Momentum Jika Pengumuman Cawapres Terus Ditunda
    Nasional

    Pengamat Nilai Koalisi Perubahan Bakal Kehilangan Momentum Jika Pengumuman Cawapres Terus Ditunda

  • TIKTAK.ID - Ganjar Pranowo Imbau Pemkot Solo Terbitkan Perda Larangan Makan Daging Anjing
    Nasional

    Ganjar Pranowo Imbau Pemkot Solo Terbitkan Perda Larangan Makan Daging Anjing

Artikel Terbaru

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani-Jujur 8 Oktober 2026
  • Panduan Mematikan HP OPPO dengan Benar untuk Semua Tipe 8 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Ngantuk Saat Kerja dengan 10 Tips Ampuh 8 Oktober 2026
  • Cara Memblokir Nomor Telepon di HP Android dan iPhone Mudah 8 Oktober 2026
  • HP vivo Y03 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 7 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (64)
  • Keuangan (12)
  • Kuliner (1,059)
  • Nasional (7,961)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,233)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.