
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Berani dan Jujur
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Meski begitu, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan itu tetap ditolak, dan justru memicu pujian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai putusan tersebut tegas serta apa adanya.
PKS Puji Langkah MK
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasinya terhadap lembaga yudikatif itu. Baginya, langkah MK patut dihargai karena dinilai mencerminkan keberanian sekaligus kejujuran dalam menjalankan amanah konstitusi. Ia bahkan menyebut MK telah menampilkan diri sebagai benteng konstitusi yang kokoh.
Soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani memilih tidak memvonis. Menurutnya, semua bergantung pada mekanisme yang berjalan di parlemen. Yang jelas, ia menekankan bahwa syarat berdasarkan putusan MK dinilai belum terpenuhi, meski Gibran tetap memiliki hak jawab untuk membela diri.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK menolak gugatan pemohon yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024. Kendati gugatan ditolak, majelis hakim mengonfirmasi tidak adanya dokumen yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani memaparkan bahwa certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri. Persoalannya, dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Ia menjelaskan bahwa surat itu semata-mata hanya memuat keterangan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan atau penuntasan pendidikan. Dengan kata lain, dokumen yang menjadi rujukan penerbitan Suket tersebut tidak menyentuh soal pencapaian akademik.
MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran
Menariknya, fakta tersebut tidak membuat Gibran jatuh dari jabatannya. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden, sebagaimana diminta para pemohon dalam petitumnya.
Hakim MK Adies Kadir menerangkan bahwa mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres, meski ada temuan soal tidak adanya ijazah Gibran selama bersekolah di luar negeri. Menurutnya, penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Adies menambahkan bahwa fakta tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah kejuruan, atau sekolah sederajat secara substansial masuk ke ranah kewenangan lembaga tersebut.
Nasib Polemik Ijazah Gibran ke Depan
Dengan putusan ini, bola kini tampak berpindah ke ranah politik. Kemungkinan pansus di DPR untuk menyelidiki lebih jauh polemik ijazah Gibran masih terbuka, sebagaimana disinggung Mardani bahwa keputusannya sepenuhnya ada di tangan parlemen.
Sementara itu, posisi Gibran sebagai wapres dipastikan tetap aman karena MK menyatakan tidak punya kewenangan untuk mencoretnya. Masyarakat pun menunggu langkah lanjut lembaga yang berwenang menilai persoalan syarat pendidikan pejabat tertinggi negara ini, sebagaimana dinamika politik nasional yang terus bergerak pasca-Pilpres 2024. Pembaca juga bisa menyimak kronika perselisihan hasil pemilihan dan profil Gibran Rakabuming Raka untuk memahami konteks lengkapnya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










