TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

By Johan Arif
7 Oktober 2026
0
0
Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Contents

  • 1. Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM
    • 1.1. Amar Putusan Banding
    • 1.2. Isi Keputusan yang Dibatalkan
    • 1.3. Reaksi Para Pihak
    • 1.4. Konteks Perselisihan Kepegawaian

Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta memastikan kemenangan seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perselisihan kepegawaian melawan Menteri HAM Natalius Pigai. Banding yang diajukan kementerian tersebut akhirnya ditolak dan putusan tingkat pertama tetap dipertahankan.

Pihak yang menggugat adalah Ernie Nurheyanti M. Toelle, pegawai Kementerian HAM yang merasa dirugikan oleh keputusan mutasi. Ia semula menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, posisi struktural setingkat pejabat eselon II A, sebelum kemudian dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya—jabatan fungsional yang lebih rendah kedudukannya.

Pemindahan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Ernie menilai mutasi itu tidak sesuai prosedur sehingga ia membawa perkara ini ke ranah hukum.

Amar Putusan Banding

Dalam putusan perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 2 Juli 2026.

Demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sebagaimana diperiksa Rabu (7/10). Putusan banding itu sendiri telah diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim dengan komposisi Hujja Tulhaq selaku ketua majelis, didampingi Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota. Adapun posisi panitera pengganti banding diisi oleh Satya Nugraha.

Selain menolak banding, majelis hakim juga menghukum Pembanding—dalam hal ini Menteri HAM—untuk menanggung biaya perkara di dua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000.

Isi Keputusan yang Dibatalkan

Melalui amar putusannya, pengadilan menyatakan batal SK Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Surat keputusan itulah yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Konsekuensinya, Natalius Pigai selaku Menteri HAM diwajibkan melakukan sejumlah tindakan korektif:

  • Mencabut SK mutasi yang telah diterbitkan tersebut.
  • Merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie sehingga kembali seperti semula.
  • Mengembalikan Ernie ke posisi semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Dengan demikian, status kepegawaian Ernie secara hukum harus dipulihkan sepenuhnya sebagaimana kondisi sebelum diterbitkannya SK mutasi.

Reaksi Para Pihak

Menanggapi hasil banding, Ernie mengaku bersyukur atas putusan yang memihak dirinya untuk kedua kalinya.

“Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Sementara itu, pihak redaksi telah berupaya menghubungi Natalius Pigai guna meminta tanggapan atas putusan PT TUN DKI Jakarta tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diperoleh dari menteri terkait.

Konteks Perselisihan Kepegawaian

Kasus ini menjadi catatan penting mengenai batas kewenangan pimpinan kementerian dalam melakukan mutasi pegawai. Melalui mekanisme gugatan di PTUN, pegawai negeri memiliki jalur hukum untuk menilai keabsahan keputusan pejabat administrasi, termasuk pemindahan tugas yang dinilai merugikan.

Putusan yang menguatkan gugatan Ernie menegaskan bahwa kebijakan mutasi tetap harus melalui prinsip kepastian hukum dan tidak boleh menempatkan pegawai pada posisi yang menurunkan harkat dan martabat jabatannya secara semena-mena. Bila diterapkan secara konsisten, preseden semacam ini dapat menjadi rujukan bagi pegawai lain yang menghadapi persoalan serupa, sebagaimana berbagai kasus sengketa kepegawaian di instansi pemerintah yang juga berujung ke pengadilan tata usaha negara.

Pada akhirnya, kewajiban pelaksanaan putusan kini berada di tangan Kementerian HAM, mengingat amar yang memerintahkan pencabutan SK dan pemulihan jabatan bersifat mengikat. Langkah tindak lanjut kementerian pasca-putusan akan menentukan apakah perselisihan ini benar-benar tuntas, atau justru memicu dinamika hukum baru sebagaimana lazimnya perkara tata usaha negara di Indonesia yang kerap berlanjut hingga eksekusi putusan.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona
    Nasional

    Begini Cara Tangani Wabah Flu Spanyol Zaman Belanda yang Disebut Anies ‘Rumus’ Tangani Covid-19

    13 April 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran
    Nasional

    PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran

    21 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Hadiri Khitanan Putra Kiai di Cirebon, Jokowi Didampingi Pengurus PSI
    Nasional

    Hadiri Khitanan Putra Kiai di Cirebon, Jokowi Didampingi Pengurus PSI

    13 September 2026
    By Johan Arif
  • NasDem-PDIP Mendadak Panas Usai Muncul Isu Reshuffle
    Nasional

    NasDem-PDIP Mendadak Panas Usai Muncul Isu Reshuffle

    27 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Beda dengan Jokowi, Nikita Mirzani Tak Mau Disuntik Vaksin Buatan China
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Nikita Mirzani Tak Mau Disuntik Vaksin Buatan China

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ungkap Potensi Demokrat Gabung KIR Jika AHY Tak Terpilih Jadi Cawapres
    Nasional

    Cak Imin Ungkap Potensi Demokrat Gabung KIR Jika AHY Tak Terpilih Jadi Cawapres

    2 April 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Bahan, Kalori dan Cara Memasaknya Agar Nasi Goreng jadi Santapan Lebih Sehat
    Tips & Tutorial

    Ketahui Bahan, Kalori dan Cara Memasaknya Agar Nasi Goreng jadi Santapan Lebih Sehat

  • Pelatih Ungkap Rahasia Ginting Jadi Juara Hylo Open 2022
    Olahraga

    Pelatih Ungkap Rahasia Ginting Jadi Juara Hylo Open 2022

  • Buya Syafi'i: Mendewa-dewakan Habib itu Bentuk Perbudakan Spiritual
    Nasional

    Buya Syafi’i: Mendewa-dewakan Habib itu Bentuk Perbudakan Spiritual

  • Pidato Gibran di YouTube Ditonton Hampir Sejuta kali dan Panen Komentar
    Nasional

    Pidato Gibran di YouTube Ditonton Hampir Sejuta kali dan Panen Komentar

  • Dokter Sebut Tingkat Bahaya Malas Sikat Gigi Jadi Lebih Tinggi Saat Pandemi
    Tips & Tutorial

    Dokter Sebut Tingkat Bahaya Malas Sikat Gigi Jadi Lebih Tinggi Saat Pandemi

Artikel Terbaru

  • Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM 7 Oktober 2026
  • Redmi 14C vs Infinix Hot 60i, Mana Lebih Layak Dibeli? 7 Oktober 2026
  • Cara Menurunkan Demam pada Anak dengan Aman di Rumah 7 Oktober 2026
  • Masih Diperbaiki, Kapan Eskalator Stasiun Duri Bisa Dipakai Anker Lagi? 7 Oktober 2026
  • Cara Mengirim Lokasi WhatsApp dengan Mudah dan Akurat 7 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (63)
  • Keuangan (12)
  • Kuliner (1,059)
  • Nasional (7,960)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,230)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.