
Menteri Pigai Kalah di PT TUN DKI soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta memastikan kemenangan seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perselisihan kepegawaian melawan Menteri HAM Natalius Pigai. Banding yang diajukan kementerian tersebut akhirnya ditolak dan putusan tingkat pertama tetap dipertahankan.
Pihak yang menggugat adalah Ernie Nurheyanti M. Toelle, pegawai Kementerian HAM yang merasa dirugikan oleh keputusan mutasi. Ia semula menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, posisi struktural setingkat pejabat eselon II A, sebelum kemudian dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya—jabatan fungsional yang lebih rendah kedudukannya.
Pemindahan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Ernie menilai mutasi itu tidak sesuai prosedur sehingga ia membawa perkara ini ke ranah hukum.
Amar Putusan Banding
Dalam putusan perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 2 Juli 2026.
Demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sebagaimana diperiksa Rabu (7/10). Putusan banding itu sendiri telah diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim dengan komposisi Hujja Tulhaq selaku ketua majelis, didampingi Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota. Adapun posisi panitera pengganti banding diisi oleh Satya Nugraha.
Selain menolak banding, majelis hakim juga menghukum Pembanding—dalam hal ini Menteri HAM—untuk menanggung biaya perkara di dua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000.
Isi Keputusan yang Dibatalkan
Melalui amar putusannya, pengadilan menyatakan batal SK Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Surat keputusan itulah yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Konsekuensinya, Natalius Pigai selaku Menteri HAM diwajibkan melakukan sejumlah tindakan korektif:
- Mencabut SK mutasi yang telah diterbitkan tersebut.
- Merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie sehingga kembali seperti semula.
- Mengembalikan Ernie ke posisi semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Dengan demikian, status kepegawaian Ernie secara hukum harus dipulihkan sepenuhnya sebagaimana kondisi sebelum diterbitkannya SK mutasi.
Reaksi Para Pihak
Menanggapi hasil banding, Ernie mengaku bersyukur atas putusan yang memihak dirinya untuk kedua kalinya.
“Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Sementara itu, pihak redaksi telah berupaya menghubungi Natalius Pigai guna meminta tanggapan atas putusan PT TUN DKI Jakarta tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diperoleh dari menteri terkait.
Konteks Perselisihan Kepegawaian
Kasus ini menjadi catatan penting mengenai batas kewenangan pimpinan kementerian dalam melakukan mutasi pegawai. Melalui mekanisme gugatan di PTUN, pegawai negeri memiliki jalur hukum untuk menilai keabsahan keputusan pejabat administrasi, termasuk pemindahan tugas yang dinilai merugikan.
Putusan yang menguatkan gugatan Ernie menegaskan bahwa kebijakan mutasi tetap harus melalui prinsip kepastian hukum dan tidak boleh menempatkan pegawai pada posisi yang menurunkan harkat dan martabat jabatannya secara semena-mena. Bila diterapkan secara konsisten, preseden semacam ini dapat menjadi rujukan bagi pegawai lain yang menghadapi persoalan serupa, sebagaimana berbagai kasus sengketa kepegawaian di instansi pemerintah yang juga berujung ke pengadilan tata usaha negara.
Pada akhirnya, kewajiban pelaksanaan putusan kini berada di tangan Kementerian HAM, mengingat amar yang memerintahkan pencabutan SK dan pemulihan jabatan bersifat mengikat. Langkah tindak lanjut kementerian pasca-putusan akan menentukan apakah perselisihan ini benar-benar tuntas, atau justru memicu dinamika hukum baru sebagaimana lazimnya perkara tata usaha negara di Indonesia yang kerap berlanjut hingga eksekusi putusan.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










