
Pemerintah tengah mengkaji langkah baru untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengarahkan narapidana kasus narkotika ke jalur rehabilitasi narkoba, bukan sekadar menjalani sisa hukuman di Lapas yang sudah kewalahan.
Wacana itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9).
Rehabilitasi Jadi Opsi Penanganan
Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait rencana rehabilitasi tersebut. Sasarannya adalah para pengguna narkotika yang sudah melalui proses penanganan hukum hingga ditahan, sehingga penanganan mereka dapat dialihkan ke pendekatan pemulihan.
Menurut dia, kebijakan ini tidak akan dirumuskan oleh satu instansi saja. BNN akan duduk bersama sejumlah kementerian terkait untuk menyusun kebijakan yang menyeluruh, mengingat persoalan Lapas melibatkan banyak pihak sekaligus.
Hampir 80 Persen Penghuni Lapas Kasus Narkotika
Dalam keterangannya, Suyudi juga menyinggung kondisi Lapas di Indonesia yang sebagian besar telah melebihi daya tampung. Angka yang ia sampaikan cukup mencolok: hampir 80 persen penghuni Lapas merupakan tahanan kasus narkotika.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah memandang rehabilitasi sebagai jalan keluar yang lebih proporsional bagi pengguna narkotika, sekaligus berpotensi meringankan beban kapasitas Lapas yang terus menumpuk.
Menhukum: Prabowo Minta Koordinasi Lintas Instansi
Senada dengan pernyataan Suyudi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Presiden Prabowo memintanya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memikirkan wacana rehabilitasi tersebut.
Supratman menegaskan bahwa narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas memang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Karena itu, dalam waktu dekat ia bersama sejumlah lembaga terkait akan menggelar rapat bersama sebagai langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Narkotika Cair Masih Jadi PR Regulasi
Selain isu overcapacity, Suyudi mengungkapkan bahwa BNN masih terus menjajaki aturan seputar narkotika cair. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peredaran vape mengandung etomidate yang belakangan marak dibahas.
Ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap peredaran narkotika cair tersebut. Meskipun Kemenko PMK sudah menggelar rapat koordinasi, kajian ini akan tetap dilanjutkan hingga bentuk regulasinya benar-benar jelas di kemudian hari.
Dua Isu, Satu Arah Kebijakan
Dari rapat di Istana, ada dua benang merah yang dapat ditarik. Pertama, pemerintah berupaya menyelesaikan penumpukan penghuni Lapas melalui jalur rehabilitasi bagi napi narkotika. Kedua, regulasi narkotika cair terus dikaji agar celah peredaran produk seperti vape berbahaya dapat ditutup.
Keduanya bergerak dalam satu arah yang sama, yakni memperkuat penanganan masalah narkotika di Indonesia secara lebih menyeluruh, baik dari sisi pemulihan pengguna maupun pencegahan peredaran di masyarakat.
File tersimpan: /root/jarvis-agents/articles/pemerintah-kaji-rehabilitasi-napi-narkoba-atasi-overcapacity-lapas.md (417 kata)
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










