TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

By Johan Arif
5 Februari 2020
649
0

TIKTAK.ID – Gugatan class action terkait banjir Jakarta saat awal tahun 2020 memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana tersebut, tiga korban banjir batal bersaksi karena merasa terintimidasi.

Tim advokasi banjir Jakarta menyiapkan 5 perwakilan korban banjir Jakarta 2020 yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat. Namun baru dua orang saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.

Azas Tigor mengakui bahwa ketiga orang saksi lainnya tidak ingin datang sebagai saksi di persidangan. Pasalnya, mereka mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: Faizal Assegaf Sebut Banjir Jakarta Zaman Anies Akibat Doa Ahok yang Merasa Dizalimi

Atas hal itu, hakim meminta tiga orang tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Jika mereka tidak bersedia, maka akan digantikan orang lain.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono, dengan Hakim Anggota Rosmina dan Bintang Al. Sidang sedianya memeriksa berkas dokumen penggugat dan pihak tergugat. Pihak tergugat tersebut diwakili Biro Hukum Pemprov DKI.

Sementara Syahrul yang mewakili Jakarta Pusat, mengatakan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan Pemprov DKI. Alasan ia menggugat Pemprov DKI adalah tidak memberikan peringatan dini pada 1 Januari 2020. Menurutnya, jika ada peringatan dini maka kerugian yang dialami masyarakat tidak terlalu besar.

Mengutip Detik.com, kerugian yang dialami Syahrul, yang beralamat di Benhil Penjompongan, adalah kerusakan mobil, TV, sofa, karpet, dan lainnya akibat terendam banjir. Ia menyatakan total kerugian yang dialaminya sekitar Rp70 juta.

Seperti diketahui, hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada malam pergantian tahun 2020. Akibatnya, sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang terendam banjir dengan tinggi air bervariasi.

Baca juga: Keputusan Anies Sering Dicap Kontroversial, Benarkah Akibat Tanpa Partai dan Wagub?

Banjir tersebut menyebabkan puluhan ribu orang mengungsi ke sejumlah posko pengungsian karena rumahnya terendam. Selain itu, sejumlah ruas jalan ikut tergenang, dan operasional transportasi umum pun terganggu.

Kemudian ratusan warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdapat dua poin utama dalam gugatan. Pertama, warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir. Kedua, Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respons darurat saat banjir.

Sebelumnya, Tim advokasi menyebut dari 249 warga, melaporkan nilai kerugian harta bendanya dengan total nilai kerugian mencapai Rp44.537.580.000. Nilai kerugian terkecil Rp498 ribu, dan nilai kerugian terbesar sebanyak Rp8,7 miliar.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAnies BaswedanBanjir DKIClass ActionGugatanPengailan Negeri JakpusSidang Perdana

Related articles More from author

  • Jawaban NasDem-PKS Soal Pertanyaan AHY Jika Jadi Cawapres Anies
    Nasional

    Jawaban NasDem-PKS Soal Pertanyaan AHY Jika Jadi Cawapres Anies

    18 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ikuti Aturan KemenpanRB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212
    Nasional

    Ikuti Aturan KemenPAN-RB, Anies Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212

    1 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • [CEK HOAKS atau FAKTA] Anies Sibuk Korupsi Uang Sembako di Tengah Kepanikan Warga DKI Hadapi Corona
    Nasional

    [CEK HOAKS atau FAKTA] Anies Sibuk Korupsi Uang Sembako di Tengah Kepanikan Warga DKI Hadapi Corona

    16 April 2020
    By Johan Arif
  • Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?
    Nasional

    Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?

    31 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Kebiasaan Masa Lalu Bisa Bikin Golkar Pindah Haluan Usung Anies Baswedan
    Nasional

    Pengamat Nilai Kebiasaan Masa Lalu Bisa Bikin Golkar Pindah Haluan Usung Anies Baswedan

    10 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan
    Nasional

    Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan

    26 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ternyata Tentara Aceh Merdeka Ada di Balik Kisruh Perobekan dan Pembakaran Bendera Merah Putih
    Nasional

    Ternyata Tentara Aceh Merdeka Ada di Balik Kisruh Perobekan dan Pembakaran Bendera Merah Putih

  • PAN Tegaskan Tak Akan Panggil Bima Arya Soal Dukungan ke Capres Ganjar
    Nasional

    PAN Tegaskan Tak Akan Panggil Bima Arya Soal Dukungan ke Capres Ganjar

  • Jokowi Buka Suara Soal Peluang Jadi Jurkam Pilkada
    Nasional

    Jokowi Buka Suara Soal Peluang Jadi Jurkam Pilkada

  • 'Now We Are Breaking Up' Dibintangi Song Hye Kyo, Diarahkan Sutradara 'Vagabond'
    Selebriti

    ‘Now We Are Breaking Up’ Dibintangi Song Hye Kyo, Diarahkan Sutradara ‘Vagabond’

  • Spotify Hadirkan Paket Premium Mini untuk Pengguna Indonesia
    Teknologi

    Spotify Hadirkan Paket Premium Mini untuk Pengguna Indonesia

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.