
TIKTAK.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.
Setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/26), Kaligis menyebut Lodewyk tidak punya kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sama sekali tidak ada tempatnya si Lodewyk. Oleh sebab itu, mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah,” ujar OC Kaligis, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’
Kaligis mengeklaim tidak ada satu pun keterangan saksi yang menempatkan kliennya dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.
“Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, dan siapa pembuat komitmen. Itu saja waktu diperiksa,” ucap Kaligis.
Menurut Kaligis, kewenangan dalam pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pada Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen
Kaligis turut mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dia menilai penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan.
“Seharusnya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Tapi ini tangkap dulu,” tutur Kaligis.
Kemudian Kaligis menyebut dua saksi yang menurutnya penting baru diperiksa sekitar dua pekan usai penangkapan terhadap kliennya.
“Dia memiliki saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita berikan bukti-buktinya,” terang Kaligis.
Baca juga : Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan
Adapun permohonan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/26). Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia memohon hakim supaya menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk turut menggugat keabsahan beberapa dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, sampai surat perintah penahanan.
Baca juga : Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan
Tak hanya itu, Kaligis meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 tidak sah. Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, dan memulihkan seluruh hak hukumnya.










