TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG

OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG

TIKTAK.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.

Setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/26), Kaligis menyebut Lodewyk tidak punya kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sama sekali tidak ada tempatnya si Lodewyk. Oleh sebab itu, mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah,” ujar OC Kaligis, seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

Kaligis mengeklaim tidak ada satu pun keterangan saksi yang menempatkan kliennya dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.

“Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, dan siapa pembuat komitmen. Itu saja waktu diperiksa,” ucap Kaligis.

Menurut Kaligis, kewenangan dalam pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pada Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen

Kaligis turut mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dia menilai penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan.

“Seharusnya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Tapi ini tangkap dulu,” tutur Kaligis.

Kemudian Kaligis menyebut dua saksi yang menurutnya penting baru diperiksa sekitar dua pekan usai penangkapan terhadap kliennya.

“Dia memiliki saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita berikan bukti-buktinya,” terang Kaligis.

Baca juga : Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

Adapun permohonan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/26). Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia memohon hakim supaya menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk turut menggugat keabsahan beberapa dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, sampai surat perintah penahanan.

Baca juga : Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

Tak hanya itu, Kaligis meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 tidak sah. Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, dan memulihkan seluruh hak hukumnya.

TagsBadan Gizi NasionalBGNLodewykLodewyk PusungMakan Bergizi GratisMBGOC Kaligis

Related articles More from author

  • Kapolda Riau Tunjuk Bhayangkari Kelola Dapur SPPG
    Nasional

    Kapolda Riau Tunjuk Bhayangkari Kelola Dapur SPPG

    5 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Minta Maaf Soal Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata
    Nasional

    Prabowo Minta Maaf Soal Program Makan Bergizi Gratis yang Belum Merata

    23 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun
    Nasional

    Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun

    8 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos
    Nasional

    BGN Bakal Beri Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG yang Viral di Medsos

    28 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • PDIP ‘Dikeroyok’ Parpol Koalisi, Ini Kata Pengamat Politik
    Nasional

    PDIP ‘Dikeroyok’ Parpol Koalisi, Ini Kata Pengamat Politik

    24 Juni 2026
    By Joni Sitohang
  • Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis
    Nasional

    Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis

    13 Januari 2025
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Erick Thohir Sebut Dirinya Banyak Belajar dari Jokowi, Soal Apa?
    Nasional

    Erick Thohir Sebut Dirinya Banyak Belajar dari Jokowi, Soal Apa?

  • Riri Riza Eksplorasi Hutan di Kalimantan untuk Syuting Film ‘Petualangan Sherina 2’
    Selebriti

    Riri Riza Eksplorasi Hutan di Kalimantan untuk Syuting Film ‘Petualangan Sherina 2’

  • Minta Batalkan Pemindahan Ibu Kota, PKS: Pemerintah Tak Perlu Memaksakan Diri
    Nasional

    Minta Batalkan Pemindahan Ibu Kota, PKS: Pemerintah Tak Perlu Memaksakan Diri

  • Anies: Separuh Warga Jakarta Pernah Terinfeksi Corona
    Nasional

    Anies: Separuh Warga Jakarta Pernah Terinfeksi Corona

  • Anies Pilih Tak Lakukan Tes Massal Corona
    Nasional

    Sudah Terima 100 Ribu Alat Rapid Test, Anies Pilih Tak Gunakan untuk Tes Massal, Kenapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.