
TIKTAK.ID – Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tak pernah disesuaikan selama hampir dua dekade. Padahal, Nicolas menyebut beban kerja dan tanggung jawab dosen terus meningkat.
Nicolas menyampaikan hal itu sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado yang menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang sudah meningkat pesat. Namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh Pemerintah Pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp375.000 hingga Guru Besar Rp1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nicolas di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/7/26), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Viral Koperasi Merah Putih di Stone Garden Bandung Barat, Ini Kata Pemerintah Desa
Nicolas menilai kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda ketimbang saat besaran tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada 2007. Dia memaparkan, tak hanya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mengemban berbagai tugas administratif dan dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi.
“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi mestinya turut disesuaikan secara proporsional,” tutur Nicolas.
Nicolas mengaku menyusun dua pendekatan guna menghitung besaran penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Dia menjelaskan, pendekatan pertama didasarkan pada inflasi. Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun sepanjang 2008-2025, nilai uang sejak 2007 sudah terdepresiasi sekitar 113 persen atau membutuhkan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya belinya.
Baca juga : Marak Isu PHK, Ini Respons Ekonom
“Bila prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli mestinya diperkirakan mencapai Rp797.000, Lektor Rp1.049.000, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp2,8 juta,” terang Nicolas.
Nicolas melanjutkan, pendekatan kedua memakai kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Nicolas menyatakan dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, sehingga tunjangannya layak disesuaikan.
“Dengan logika penjumlahan ini, maka tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp1,6 juta, Lektor sekitar Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, serta Profesor sekitar di angka Rp7,2 juta,” tutur Nicolas.
Baca juga : Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025
Nicolas melanjutkan, dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, dia mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp797.000-Rp1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp1,04 juta-Rp2,8 juta untuk Lektor, Rp1,9 juta-Rp4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp2,8 juta-Rp7,2 juta untuk Guru Besar.










