TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

By Joni Sitohang
9 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

TIKTAK.ID – Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tak pernah disesuaikan selama hampir dua dekade. Padahal, Nicolas menyebut beban kerja dan tanggung jawab dosen terus meningkat.

Nicolas menyampaikan hal itu sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado yang menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang sudah meningkat pesat. Namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh Pemerintah Pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp375.000 hingga Guru Besar Rp1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nicolas di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/7/26), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Viral Koperasi Merah Putih di Stone Garden Bandung Barat, Ini Kata Pemerintah Desa

Nicolas menilai kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda ketimbang saat besaran tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada 2007. Dia memaparkan, tak hanya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mengemban berbagai tugas administratif dan dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi.

“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi mestinya turut disesuaikan secara proporsional,” tutur Nicolas.

Nicolas mengaku menyusun dua pendekatan guna menghitung besaran penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Dia menjelaskan, pendekatan pertama didasarkan pada inflasi. Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun sepanjang 2008-2025, nilai uang sejak 2007 sudah terdepresiasi sekitar 113 persen atau membutuhkan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya belinya.

Baca juga : Marak Isu PHK, Ini Respons Ekonom

“Bila prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli mestinya diperkirakan mencapai Rp797.000, Lektor Rp1.049.000, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp2,8 juta,” terang Nicolas.

Nicolas melanjutkan, pendekatan kedua memakai kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Nicolas menyatakan dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, sehingga tunjangannya layak disesuaikan.

“Dengan logika penjumlahan ini, maka tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp1,6 juta, Lektor sekitar Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, serta Profesor sekitar di angka Rp7,2 juta,” tutur Nicolas.

Baca juga : Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Nicolas melanjutkan, dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, dia mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp797.000-Rp1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp1,04 juta-Rp2,8 juta untuk Lektor, Rp1,9 juta-Rp4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp2,8 juta-Rp7,2 juta untuk Guru Besar.

TagsTunjangan DosenUndang-Undang Guru dan Dosen

Related articles More from author

  • Jika Benar Data yang Dibocorkan Bjorka ‘Ecek-ecek’ Kenapa Jokowi Bentuk Tim Khusus?
    Nasional

    Jika Benar Data yang Dibocorkan Bjorka ‘Ecek-ecek’ Kenapa Jokowi Bentuk Tim Khusus?

    15 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997
    Nasional

    Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

    17 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo Rp750 Triliun, PSI: Ini yang Diperlukan untuk Kemajuan Bangsa
    Nasional

    Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo Rp750 Triliun, PSI: Ini yang Diperlukan untuk Kemajuan Bangsa

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona
    Nasional

    Ditanya Kapan Kehidupan Ibu Kota Kembali Normal, Begini Jawaban Anies Baswedan

    1 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Manuver SBY Kembali Daftarkan Merek Partai Demokrat Bikin Sewot Kubu KLB, AHY Ajak Moeldoko 'Ngopi-ngopi'
    Nasional

    Manuver SBY Kembali Daftarkan Merek Partai Demokrat Bikin Sewot Kubu KLB, AHY Ajak Moeldoko ‘Ngopi-ngopi’

    10 April 2021
    By Johan Arif
  • Beberkan Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dampingi Prabowo, Jokowi: Baik-baik Saja
    Nasional

    Beberkan Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dampingi Prabowo, Jokowi: Baik-baik Saja

    30 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Survei Citra Network Nasional: Duet Airlangga-Moeldoko Menguat
    Nasional

    Survei Citra Network Nasional: Duet Airlangga-Moeldoko Menguat

  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid

  • Gerindra Proyeksikan Wakil Anies Baswedan Maju Pilgub DKI 2024
    Nasional

    Gerindra Proyeksikan Wakil Anies Baswedan Maju Pilgub DKI 2024

  • TIKTAK.ID - Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres
    Tips & Tutorial

    Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres

  • PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati
    Nasional

    Soal Peluang Usung Prabowo-Puan di 2024, Begini Penjelasan Sekjen Gerindra dan PDIP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.